Jambret Sebabkan Korban Luka, Okhi Dihukum 3 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Menjambret tas milik seorang wanita mengakibatkan korbannya luka-luka sehingga dilarikan ke rumah sakit, hal inilah yang menjadikan terdakwa Okhi Damara Putra diganjar Majelis Hakim dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, dalam persidangan mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dengan kekerasan sebagaimana didalam didakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum melanggar ketentuan Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Okhi Damara Putra Bin Irawan, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe vixion warna hitam putih dengan plat nomor kendaraan BG 2749 IS, 1 (satu) lembar STNK BG 2749 IS atas nama ARZY CHANDRA, dikembalikan kepada yang berhak,” ungkap Hakim, usai membacakan vonis, secara Telekonferensi di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (25/06/2020).

Sebetulnya amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 (enam) bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy SH yang dibacakan JPU Ajie Martha SH, dimana menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 penjara.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa bersama Junaidi als Junai segera menuju Jalan Gubenur H. A. Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, bahwa selanjutnya sekira Pukul 14.00 WIB ketika terdakwa bersama dengan Junaidi als Junai melintas di Jalan tersebut, Junaidi als Junai melihat saksi MUNAWAROH, sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi Oksawati dan berkata kepada terdakwa “DUN ITU ADA TAS, KITO AMBEK BAE”, setelah mendengar ucapan Junaidi als Junai, terdakwa langsung mengendarai sepeda motornya mendekati sepeda motor yang dikendarai saksi MUNAWAROH. Ketika sepeda motor yang dikendarai terdakwa posisinya sejajar dengan sepeda motor yang dikendarai saksi MUNAWAROH, lalu Junaidi als Junai langsung menarik tas yang berada di pangkuan saksi OKSAWATI. Karena merasa kaget saksi OKSAWATI langsung menarik kembali tas yang telah diambil saudara Junaidi als Junai, sehingga terjadi tarik menarik antara Junaidi als Junai dengan saksi OKSAWATI.

Akibat dari tarik menarik tas antara Junaidi als Junai dengan saksi OKSAWATI motor yang dikendarai saksi MUNAWAROH menjadi tidak seimbang sehingga terjatuh, sedangkan terdakwa dan saudara Junaidi als Junai langsung melarikan diri. Bahwa selanjutnya saksi MUNAWAROH dan saksi OKSAWATI masih dalam posisi terjatuh berteriak “JAMBRET…JAMBRET”, melihat hal tersebut banyak warga sekitar yang berusaha menolong saksi MUNAWAROH dan saksi OKSAWATI dan membawa ke Rumah Sakit AK GANI Palembang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Junaidi als Junai tersebut mengakibatkan saksi MUNAWAROH mengalami luka robek pada siku sebelah kiri, luka memar di paha bagian kiri serta luka lecet pada telapak tangan sebelah kiri, sedangkan saksi OKSAWATI, S.Pd Binti ABDUL FATAH mengalami luka memar dahi bagian kiri di bawah mata, luka memar di pinggul sampai paha bagian kiri, serta luka lecet pada tangan kanan dan kiri sesuai dengan hasil Visum Et Repertum.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *