Gelapkan Ratusan Juta, Warga Jakarta Dituntut 3 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 139.700.000 untuk pembangunan 2 kios, akhirnya terdakwa Dody Ardianto (51) warga Jl. Jambu No.7 RT/RW 002/007 Kel. Depok Kec. Pancoran Mas Jakarta, sehingga dinyatakan Jaksa terbukti bersalah dan dituntut hukuman pidana selama 3 tahun.

Di hadapan Majelis Hakim Ketua Erma Suharti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH mengatakan bahwa terdakwa Dody Ardianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana surat dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 (tiga) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dikembalikan terdakwa, menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara, sebesar Rp 2.000,” tegas JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/01/2020).

Sebagaimana terungkap dalam tuntutan JPU, peristiwa penggelapan terjadi pada Februari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Graha Property lokasi di Komplek Ruko PT Graha Maju di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi No. 505 Palembang. Terdakwa menggelapkan berupa uang sebesar Rp 139.700.000 untuk 2 kios, no.10 dan no.11. Waktu itu jabatan terdakwa pada perusahaan sebagai Sales Manager dengan gaji insentif dan fasilitas sebesar Rp 17.500.000, tugas terdakwa meminpin tim marketing.

Lantas terdakwa bersama rekannya menyampaikan tentang pembangunan kios di Kalidoni Residen dengan disepakati harga Rp. 355 juta untuk kios No.10 di Kalidoni Residen.

Setelah disepakati harga tersebut kemudian saksi korban HA Nazmi Halim membayar booking fee sebesar Rp. 2.500.000 yang ditransfer ke rekening BCA atas nama terdakwa, setelah itu secara berturut saksi HA Nazmi Halim transfer ke rekening terdakwa hingga mencapai Rp. 74.700.000. lalu saksi korban HA Nazmi menanyakan kepada terdakwa mengapa pembayaran ini ke rekening pribadi, terdakwa menjelaskan bahwa dia adalah General Manager di perusahaan tersebut. Saksi korban HA Nazmi Halim datang kedua kalinya ke kantor terdakwa, setelah ada keraguan atas pembayaran. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa sudah pindah kantor PT Graha Maju Property.

Kebetulan saksi korban bertemu dengan Indra yang menjabat sebagai Manager, kemudian saksi korban menunjukkan bukti-bukti transfer dan kwitansi tanda terima dari perusahaan dan pada saat itu Indra mengatakan bahwa ‘itu tidak benar’ dan kwitansi tanda terima dari perusahaan yang saksi korban tunjukkan kepada Indra dan dikatakan Indra bahwa kwitansi tersebut tidak berlaku laku lagi. Akibat perbuatan tersebut saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 139.700.000. Akhirnya terdakwa dilaporkan pada pihak yang berwajib, dengan tuduhan penggelapan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *