Cegah Covid-19, Sidang Ditunda Hingga Akhir Maret 2020

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Nomor W.6.PK.01.07.01-0127 tanggal (17/03/2020) tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 ke Dalam Lapas/LPKA/ Rutan di Sumsel, sehingga persidangan di Pengadilan Negeri Palembang ditunda sampai akhir Maret 2020.
Dalam surat edaran tertulis ditandatangani Ajub Suratman, Bc.IP., S.Pd., M.Si Kepala Kantor Wilayah Sumsel Kemenkum HAM RI, meminta Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kapolda Sumsel, Kepala Badan Narkotika Nasional Sumsel, yang isinya diminta untuk memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang terjadi saat ini.

Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona 2019 tanggal 12 Maret 2020. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI No.PK.02.01/B.IV/839/2020, pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, No.Sek.02.OT.02.02 tanggal 13 MAret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemenkum HAM RI, Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.08.OT.02.02 tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian, dan Pemulihan Covid-19 pada Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan, Instruksi Gubernur Sumsel No.01/INST/DINKES/2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Penyebaran Penyakit Covid-19 di Provinsi Susmel, Surat Edaran Wakikota Palembang No.11/SE/Dinke/2020tentang Tindak Lanjut Pencegahan dan Antisipasi Penyeba ran Covid-19 di Kota Palembang.

Selain itu dalam surat Edarannya Kakanwil Sumsel Kemenkum HAM RI, mengimbau dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang penyebarannya melalui interaksi manusia khususnya di lingkungan Lapas/LPKA/Rutan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, disampaikan bahwa. Penundaan penitipan tahanan baru, penundaan perkara baru, penundaan persidangan di Pengadilan sampai dengan akhir bulan Maret 2020.

Sementara itu secara terpisah, Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Kemenkumham Republik Indonesia Dr. H. Sudirman D Hury, SH., MM., M.Sc, membenarkan adanya penundaan persidangan.

“Yah memang benar untuk sementara persidangan ditunda dan para tahanan tidak dihadirkan, itu berdasarkan Keputusan Presiden RI, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, tentang Percepatan Penanganan Virus Corona”, pungkas Sudirman ketika dikonfirmasi Media Online Securitynews.co.id, melalui via smart phone, Senin (23/03/2020).

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *