Buat Uang Palsu, Anang dan Virgo Dihukum Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Lantaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana memalsukan rupiah atau membuat uang palsu (upal), terdakwa Anang dan terdakwa Muhammad Usman alias Virgo, dihukum majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun (setahun, red).

Adi Prasetyo SH MH selaku Hakim Ketua menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsu rupiah, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang dan terdakwa Muhammad dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ungkap Adi Prasetyo kepada terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (05/02/2020).

Diketahui amar putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 6 (enam) bulan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Seperti didalam dakwaan terungkap, terungkapnya kasus ini, Jumat tanggal (30/08/2019) sekitar pukul 20.30 WIBV di Jalan, Silaberanti lr. Aur Gading Kel. Silaberanti kec. Jakabaring.
Terdakwa I Anang lewat di depan rumah terdakwa II terdakwa Muhammad Usman alias Virgo, lalu terdakwa II memanggil terdakwa I untuk mengajaknya memfoto copy atau membuat uang palsu dan terdakwa I pun menyetujuinya, lalu terdakwa II ke rumah terdakwa I sambil membawa 1 (satu) unit printer merk canon warna hitam seri MP237, 1 (satu) buah gunting gagang warna hitam merah muda, serta beberapa lembar kertas F4 dan sesampainya di rumah terdakwa I lalu terdakwa II langsung memfoto copy uang pecahan Rp. 50.000. Milik terdakwa II difoto copy bolak balik sehingga 1 lembar kertas putih F4 terfoto copy uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000, sebanyak 3 (tiga) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000. Namun masih dalam bentuk satu lembar kertas F4 dan saat itu terdakwa II dan terdakwa I membuat 8 (delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000 dalam bentuk lembar kertas F4.

Selanjutnya tugas terdakwa I menggunting dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting gagang warna hijau setiap lembar kertas F4 tersebut sehingga jadilah uang rupiah palsu tersebut sebanyak 24 lembar yang total seluruhnya berjumlah Rp. 1.200.000 uang rupiah palsu. Pada saat terdakwa II pulang ke rumahnya, terdakwa II bertemu dengan saksi Ibrahim alias Ibra alias Iim (divonis terpisah), lalu terdakwa II memerintahkan saksi Ibrahim alias Ibra alias Iim (berkas terpisah) untuk membeli sabu-sabu dengan menggunakan uang palsu tersebut.

Terdakwa II memberikan uang palsunya sebanyak 6 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, dan jumlah keseluruhannya sebanyak Rp. 300.000. Selanjutnya saksi Ibrahim alias Ibra alias Iim mengantar pulang ke rumah terdakwa II sementara sisa uang rupiah palsu tersebut masih tersimpan di rumah terdakwa I.

Laporan : Syarif
Editor/posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *