Warga Terdampak Limbah Hentikan Pembersihan oleh PT. Medco karena Tak Ada Ganti Rugi

Securitynews.co.id, PALI- Limbah akibat bocornya Pipa Line PT Medco Energi di Desa modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI tepatnya di Kebun Milik Minhar (41) dan Suparman hampir selesai dibersihkan, namun kegiatan pembersihan itu distop oleh pemilik kebun yaitu Minhar Rabu Sore (20/07/2022).

Menurut Minhar, distopnya pembersihan itu karena belum ada titik terang ganti rugi terhadap tanam tumbuh dan usaha kolam yang ada di kebunnya. “Pak saya ini buta hukum, tapi coba pikir secara logika, kebun saya ini banyak tanam tumbuh, ada kolam, nah mereka pihak perusahaan membersihkan limbah di kebun saya tanpa ada ganti rugi. Saya sangat dirugikan oleh kejadian ini, terlepas ini disabotase atau vandalisme, tapi kan selaku yang kebun sangat dirugikan, karena limbah mengalir di tanah kebun dan kolam saya Pak,” ujar Minhar, sedih.

“Kami sangat berharap adanya kebijakan dari pihak Medco, untuk mengganti kerugian kami yang terdampak limbah,” tambah Minhar tanpa menyebut nilai kerugiannya akibat terkena limbah.

Kepala Desa Modong, Mustakim, juga sudah memediasi antara pemilik kebun dengan pihak perusahaan tapi belum juga ada titik terang. Sementara itu Yulianto, Lead Area Government Relation PT Medco E & P Indonesia Yulianto, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, karena ini adalah kejadian vandalisme, maka menurut aturan yang berlaku, perusahaan hanya membersihkan dan tidak ada ganti rugi,” ujarnya.

“Pembersihan sudah selesai tinggal, mengangkut kantong-kantong penampung sampah limbah dan menunggu verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” tambah Yanto.

Laporan : Anda Chandra
Editing : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *