Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren

Oleh : Ummu Syafa

Belakangan ini, masyarakat kembali dikejutkan dengan munculnya modus baru peredaran narkoba melalui rokok elektrik atau vape. Jika selama ini narkoba identik dengan pil, serbuk, atau cairan yang tampak mencurigakan, kini zat terlarang justru disamarkan dalam bentuk cartridge vape sehingga sekilas menyerupai produk yang biasa digunakan anak muda.

Fenomena ini tentu sangat mengkhawatirkan. Sebab, ketika narkoba dikemas mengikuti tren yang sedang populer, batas antara gaya hidup dan penyalahgunaan narkoba menjadi semakin samar. Vape yang identik dengan gaya hidup kekinian justru dimanfaatkan sebagai sarana untuk memasukkan zat berbahaya kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Fakta menunjukkan bahwa modus tersebut bukan sekadar dugaan. Pusiknas Bareskrim Polri menyebut jaringan narkoba memanfaatkan tren penggunaan vape untuk menyasar anak-anak muda. Cairan narkotika dikemas dalam cartridge atau pod yang dapat langsung dipasang pada perangkat vape sehingga sulit dibedakan dari liquid biasa. Dalam salah satu pengungkapan di Jakarta Utara pada Januari 2026, aparat menyita ribuan cartridge yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.

BNN juga mengungkap temuan yang tidak kalah serius. Dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa di laboratorium pusat BNN, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate. BNN kemudian mengusulkan agar vape beserta cairannya dilarang dan diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

Etomidate sendiri bukan sekadar cairan biasa. Berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025, etomidate telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan II. Karena itu, penyalahgunaan dan peredarannya menjadi persoalan hukum yang serius.

Kasus yang terjadi pada September 2026 semakin memperlihatkan bagaimana modus tersebut beroperasi. Polisi mengungkap jaringan yang memasok vape berisi etomidate setelah menangkap sejumlah orang dan menemukan puluhan cartridge yang diduga mengandung zat tersebut. Kasus itu kemudian berkembang hingga ditemukannya vape berisi etomidate yang dipesan oleh seorang selebgram.

Di Batam, aparat juga mengungkap peredaran vape yang mengandung etomidate. Polisi menyebut satu cartridge dapat diperjualbelikan sekitar Rp3 juta. Dalam pengungkapan tersebut, nilai barang bukti vape etomidate mencapai sekitar Rp8,016 miliar.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa narkoba terus mencari bentuk baru agar semakin mudah diterima dan sulit dikenali. Modusnya bukan hanya menjual narkoba secara terang-terangan, tetapi menyamarkannya dalam sesuatu yang dianggap biasa dan mengikuti tren.

Jaringan narkoba sengaja memanfaatkan tren vape ini untuk menyasar generasi muda, karena generasi muda merupakan kelompok yang sangat dekat dengan perkembangan tren. Sesuatu yang dianggap modern, kekinian, dan banyak digunakan lingkungan sekitar dapat dengan mudah membentuk persepsi bahwa sesuatu tersebut aman dan layak dicoba.

Di sinilah bahayanya ketika narkoba masuk melalui budaya tren. Seseorang yang awalnya hanya ingin mengikuti gaya hidup dapat berhadapan dengan zat yang membahayakan tubuh dan akalnya.

Lebih memprihatinkan lagi, alasan seseorang menggunakan zat terlarang tidak selalu karena ingin menjadi pecandu. Ada yang bermula dari rasa penasaran, ingin mengikuti teman, ingin terlihat kekinian, atau mencari pelarian ketika menghadapi tekanan hidup.

Maka persoalannya bukan hanya bagaimana menangkap pengedar setelah kejahatan terjadi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membentuk manusia yang memiliki benteng kuat sehingga tidak mudah terjerumus sejak awal.

Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan narkoba tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan kesehatan atau kriminalitas. Ada persoalan mendasar terkait cara manusia menentukan standar perbuatannya.

Ketika agama tidak lagi menjadi landasan dalam kehidupan, standar halal dan haram dapat tergeser oleh standar manfaat, kesenangan, tren, atau kebebasan individu. Sesuatu dapat dianggap boleh selama belum dilarang secara hukum atau selama dianggap memberikan keuntungan dan kepuasan.

Dalam kerangka pemikiran Islam, kondisi seperti ini dapat dikaitkan dengan sekularisme, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, nilai agama tidak selalu menjadi standar utama dalam menentukan perilaku manusia.

Begitu pula dalam persoalan ekonomi. Ketika keuntungan menjadi pertimbangan utama, muncul peluang untuk menjadikan sesuatu yang membahayakan sebagai komoditas selama ada permintaan pasar.

Vape narkoba memperlihatkan bagaimana sebuah produk dapat disamarkan mengikuti tren agar memiliki pasar. Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya dipandang sebagai kesalahan individu pengguna. Ada pula persoalan jaringan produksi, distribusi, pemasaran, lingkungan sosial, dan mekanisme pengawasan yang harus dihentikan.

Islam datang untuk menjaga manusia, termasuk menjaga akal yang merupakan salah satu nikmat terbesar dari Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ»

«“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)»

Islam tidak hanya memerintahkan manusia untuk meninggalkan sesuatu yang merusak, tetapi juga membangun kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Karena itu, seorang Muslim tidak semestinya menjadikan tren sebagai standar perbuatan. Standarnya adalah hukum Allah SWT. Ketika sesuatu terbukti haram dan membahayakan akal serta tubuh, seorang Muslim meninggalkannya karena ketundukan kepada Allah, bukan sekadar karena takut kepada aturan manusia.

Melarang narkoba memang penting, tetapi membangun benteng generasi membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan membangun akidah Islam yang kokoh, membangun kepribadian Islam melalui pendidikan, keluarga dan masyarakat harus menciptakan lingkungan yang sehat, negara wajib melakukan pencegahan dan penindakan secara serius, dan sanksi hukum harus memberikan efek pencegahan dan perlindungan masyarakat.

Persoalan narkoba menunjukkan bahwa perlindungan generasi tidak bisa dibebankan hanya kepada keluarga. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga masyarakat. Negara harus memastikan bahwa barang yang membahayakan tidak mudah masuk, diproduksi, diedarkan, dan dipasarkan kepada masyarakat.

Dalam perspektif Islam, fungsi negara bukan sekadar membuat aturan setelah suatu masalah menjadi besar. Negara juga memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan agar masyarakat terlindungi dari berbagai kerusakan.

Karena itu, pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir: memberantas produsen, memutus jaringan pengedar, mengawasi jalur masuk, menutup pasar peredaran, melindungi generasi dari lingkungan yang rusak, sekaligus membangun pendidikan dan pembinaan yang berlandaskan akidah Islam.

Dalam pandangan Islam, penyelesaian persoalan narkoba tidak cukup hanya dengan membuat larangan terhadap satu jenis produk. Harus ada pembentukan manusia yang memiliki iman dan takwa, keluarga yang kuat, masyarakat yang peduli, sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, serta negara yang sungguh-sungguh melindungi akal, jiwa, dan generasi.

Maka, solusi terhadap persoalan narkoba bukan sekadar menangkap pengedar setelah korban berjatuhan. Solusi harus menyentuh akar persoalan: bagaimana manusia dibentuk, bagaimana masyarakat diarahkan, bagaimana ekonomi dijalankan, dan bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga rakyat.

Generasi muda adalah amanah. Jangan sampai mereka kehilangan masa depan hanya karena sebuah tren yang dikemas menarik, tetapi di baliknya terdapat zat yang merusak akal, tubuh, dan kehidupan.

Karena itu, sudah semestinya generasi dibangun dengan akidah yang kokoh dan kehidupan yang terikat dengan hukum Allah SWT. Dengan demikian, mereka tidak mudah dikendalikan oleh tren, tidak menjadikan kesenangan sebagai standar, dan mampu membedakan mana yang halal dan mana yang haram.

Sebab generasi yang kuat bukan hanya generasi yang cerdas mengikuti perkembangan zaman, tetapi generasi yang memiliki iman, memahami hukum Allah, dan mampu mengatakan “tidak” terhadap segala sesuatu yang diharamkan dan merusak dirinya. ***

News Feed