Securitynews.co.id, PALI- Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Berdasarkan LP/B/ 75 /XI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 03 November 2023,dengan waktu kejadian pada hari Jum’at (03/11/2023) sekira pukul 14.00 Wib, bertempat kejadian perkara di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali tepatnya di Toko Rian Agustin.
Pelapor, Rian Agustin (29) di hadapan petugas melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh ketiga pelaku, yakni Tabrani Yusup (22), Desa Negara Bumi Ilir Rt.01/01 Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, lalu Purwanto (38) Alamat: Desa Negara Aji Baru Rt. 01/01 Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, dan Alwi Adam Junai (22) Laki-laki yang tinggal di Desa Haji Pemanggilan Rt. 02/01 Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.
“Awalnya saya membeli minyak curah sebanyak 250 Kg (dua ratus lima puluh kilogram) kepada mereka bertiga, namun saat mereka memasukkan minyak curah ke dalam drum merk PERTAMINA warna merah putih, minyak tersebut kurang sebanyak 100 Kg,” terang Rian kepada petugas yang piket.
Ditambahnya ia sudah berlangganan minyak curah dari hari Senin (05 Juni 2023) yang lalu namun baru ketahuan saat ini. “Atas kejadian ini, saya mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna ditindaklanjuti,” terangnya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H.,yang disampaikan oleh Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah, S.H membenarkan telah menindaklanjuti laporan korban. “Betul, setelah kita menerima perintah dari atasan, saya dan tim Srigala opsnal Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung mengadakan penyelidikan dan setelah mendapatkan info A1, kita langsung mengadakan penangkapan terhadap terlapor dan barang bukti,” kata Aidil didampingi Tim Srigala saat dibincangi awak media pada Sabtu (04/11/2023).
Selain berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Carry merk Suzuki dengan No.Pol. BE 8061 IR warna hitam STNK An. Sahrun, 10 (sepuluh) buah Drigen, Nota pembayaran dengan nominal Rp. 3.075.000. (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Drum merk PERTAMINA yang berisi 150 Kg (seratus lima puluh) kilogram minyak curah.
“Ketiga pelaku saat kita amankan sedang berada di area TKP dan langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” pungkas Kapolres yang disampaikan Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab.
Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Gazali