Securitynews.co.id, PALI- Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, membekuk seorang pria bernama Ali Andedi (31) warga asal Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Provinsi Sumatra Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, lantaran terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pedana dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Yang mana pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, sekira pukul 16.45 wib terduga pelaku ini mencuri dua unit Handphone milik pelapor didepan toko kiwang di Desa Perambatan.
Dia ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/B/ 72 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 Oktober 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus yang menjerat terduga tersangka pelaku tersebut.
Menurutnya, kejadian itu bermula pada saat kedua korban mengendarai sepeda listrik dan berhenti di depan counter untuk membeli pulsa paket internet.
Karena pemilik toko sedang tidak ada ditempat, kemudian kedua makan mie di disebuah pondok (pance) sambil menunggu pemilik counter, sementara posisi dua unit Handphone korban diletakan dalam laci depan sepeda listrik.
” Ketika mau pulang diketahui ternyata 2 (dua) unit handphone Vivo Y20 korban tidak ada lagi ditempatnya, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut lanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan tersebut, diduga salah satu Handphone yang hilang itu ada dirumah Ali Andedi, kemudian orang tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 1 kotak Handphone Vivo type Y20 warna Nebula Blue. “Barang bukti beserta terduga tersangka pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali