Securitynews.co.id, SEKAYU- Unit Reskrim Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empat pelaku di lokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.
Kapolresta Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kesuma Jaya SST SH menyebutkan dua pelaku yang sudah diamankan adalah PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35). Sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa Karang Waru Kec. Lawang Wetan.
Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik PT Waskita Karya.
Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Selasa,17/8/2021.
Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 batang, Besi D-10 Sebanyak 10 batang, Besi D-13 sebanyak 4 batang, dan Baja Stub sebanyak 1 batang.
Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 batang, Besi D-10 10 batang, dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut PT Waskita Karya mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000.
Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan : Sony/Rilis
Posting : Imam Ghazali