Securitynews.co.id, PALEMBANG- Uji coba transaksi nontunai dengan mesin elektronik data capture (EDC) untuk pembayaran kendaraan bermotor pertama di Sumatera Selatan pada Samsat Palembang IV berhasil dan sukses dilaksanakan di Kantor Samsat Palembang IV. Untuk selanjutnya bisa dinikmati oleh wajib pajak pada tanggal 1 September 2021.
Ibrahim Kasubag TU Samsat Palembang IV mewakili Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV Derga Karenza saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/8) mengatakan, sebenarnya uji coba ini untuk mengetahui kendala yang mungkin akan ditemukan pada saat launching tepatnya pada Rabu tanggal 1 September 2021 nanti.
“Prosesnya seperti biasa datang ke kantor ambil nomor antre. Setelah dipanggil kita berikan berkas kepada kepolisian buat dicek kelengkapannya baru ke bank. Transaksi ini bisa dilakukan di bank mana saja bisa menggunakan mesin EDC ini. Prosesnya memerlukan waktu selama 5 menit saja tanpa biaya administrasi transaksi pembayaran sehingga mempermudah transaksi wajib pajak,” ujarnya.
Semoga dengan adanya mesin EDC ini bisa mempermudah masyarakat untuk transaksi pembayaran kendaraan bermotor. ”Selama ini dari tahun ke tahun pemerintah kita bapenda belum ada mesin EDC, dengan ide dan gagasan dari Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV Derga Karenza alhamdulillah semuanya terlaksana,” pungkasnya.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali