Tanggapan Akademisi Terkait Komentar Akun Facebook “Mas Tris” yang Diduga Mencemarkan Nama Baik Profesi Wartawan

Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Komentar akun facebook atasnama Mas Tris yang mengatakan “La berulang kali disuarakan kakakku ,medsos jalan merdeka itu namun sayangnya pemkab seakan tekak , jadi itulah kondisinya .konon kabarnya jaksa , polisi dan wartawan telah mereka suap , sekali lagi itulah kenyataan nya” tulisnya pada postingan akun Facebook atasnama Iwan Gondrong pada Rabu (12/10/2022) beberapa waktu lalu, mendapat kritikan dan tanggapan serius dari berbagai akun facebook lainnya, bahkan oleh beberapa wartawan yang bertugas di OKI, pada hari Kamis (13/10/2022) pemilik akun Facebook “Mas Tris” telah dilaporkan oleh puluhan wartawan melalui perwakilannya yang didampingi kuasa hukum mereka dari LBH Andi Wijaya SH Cs ke SPKT Polres OKI sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: STTLPN/04/X/2022/SPKT dengan laporan tindak pidana tentang “Dugaan Penghinaan”.

Selain telah menerima laporan/pengaduan dari perwakilan wartawan tersebut, penyidik Polres OKI telah membuat berita acara pemeriksaan (intograsi) awal terhadap pelapor/pengadu yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Andi Wijaya SH Cs.

Dalam BAP awal tersebut, komentar akun facebook “Mas Tris” diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.

Menanggapi komentar akun facebook Mas Tris tersebut juga, apakah masuk dalam rana pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dr Erisa Ardika Prasada SH MH dari Akademisi UNISKI Kayuagung saat diwawancara wartawan di Kampus Uniski Kayuagung, Senin (17/10/2022) terkait hal tersebut mengatakan, apakah komentarnya akun Mas Tris dalam postingan Iwan Gondrong masuk dalam rana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ?

Diterangkannya, “Aku baca juga ada kata-kata “konon”, terus ya kalau beritanya nggak benar , ya sudah tidak usah dipermasalahkan, itu artinya dia (Mas Tris) pun diduga kurang data untuk menyampaikan bahwa berita itu benar atau salah. Jadi bahasa kita, memberitakan berita yang belum diketahui kebenarannya”.

Apakah itu berita HOAX ya bu ?
Kalau HOAX itu berita bohong, kalau ke Undang-undang ITE itu fitnah jadinya.

“Kalau HOAX itukan bohong ya, nah kalau ini berita yang pakai “konon kabarnya”, kalau yang dimaksud konon kabarnya itu seperti “dengar-dengar ibu sebelah ini banyak hutang, nah kayak begitu”, jelasnya.

Lanjut Erisa, jadi walaupun dia memberitakan berita yang belum tahu kebenarannya ataupun sudah tahu tapi buktinya tidak lengkap itukan cukup meresahkan kawan-kawan.

“Ya, saya baca juga ada polisi, ada jaksa disitu, kawan-kawan, ya kan misalnya juga kawan-kawan kita tidak masuk disitu juga ikut dilibatkan”.

Jadi saya itu mau meluruskan pembelaan dari berita itu, misalnya dia bilang, inikan saya menceritakan kabar burung, itu tetap saja meresahkan dan mengundang reaksi dari kawan-kawan, tandasnya.

Bisa tidak dipidanakan, kena tidak Undang-undang ITE ?

“Ya kena, kalau bapak sudah ke polisi, dan polisi sudah menerima, itukan berproses. Penerimaannya itu berarti ada kategori pidananya diterima. Kalau Undang-undang ITE itukan pasalnya mudah menghafalnya, karena memang selalu begitu, pencemaran nama baik, fitnah itu pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 sekitar dipasal tersebut, ungkapnya”.

Kalau bisa tidak dipidanakan ? ya bisa. Tetapi untuk pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial itu bisa di Restoratif Justice (RJ) atau bisa didamaikan.

Kalau sudah diterima laporan, nanti ada pemanggilan, pihak-pihak itu akan dipanggil.
“Inikan delik aduan? Jadi datang kesana, apakah yang selanjutnya dilakukan oleh polisi, biasanya kan nantinya pemanggilan pihak-pihak seperti kawan-kawan, pelaku, korban dikumpulkan untuk mediasi”.

Damai di situ artinya masing-masing pihak ini merasakan kembali dari asal. Nama kita diperbaiki, biasanya dia ngomong ” mohon maaf atas berita yang saya sebarkan, biasanya kayak begitu.

Sambungnya, dalam hal ini kita tetap menghargai apa yang telah dilakukan pihak kepolisian karena sudah ditindaklanjuti, selanjutnya kalaupun nantinya ia (pemilik akun Mas Tris) sudah dipanggil, “apa-apa yang sudah ia katakan itukan harus ada buktinya, bukti itu juga munimal 2 (dua) alat bukti.”

Intinya komentar akun facebook “Mas Tris” pada postingan akun Facebook Iwan gondrong sebagaimana yang dimaksud Mas Tris itu dapat dipidanakan lewat Undang-undang ITE karena media ini media sosial dan tersebar cukup massive.

Mengenai apakah ada persamaan kata bahasa antara kata “konon kabarnya” dengan “asas praduga tidak bersalah” ?

Masih menurut Erisa, kalau dari sisi bahasa, konon dan asas praduga tak bersalah bukan 2 hal yang harus diperbandingkan, karena untuk asas praduga tidak bersalah, untuk siapapun yang dilaporkan, termasuk Mas Tris, juga harus diterapkan asas praduga tidak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sedangkan kata “konon kabarnya” yang belum tahu kebenarannya, adalah yang menjadi dasar pihak-pihak yang melaporkan.

“Artinya, asas praduga tidak bersalah berbeda dengan konon kabarnya”, terangnya sembari mengatakan “Mengenai kata- silahkan melaporkan, artinya dia sudah siap, itu bisa saja gertakan, prosesnya nanti setelah P21, apa yang ia punya tetap dihadirkan dan prosesnya sudah dipengadilan, tutup Dr Erisa Ardika Prasada SH MH yang juga salah satu Dosen Hukum Perdata Pada Fakultas Hukum UNISKI Kayuagung mengakhiri wawancara dengan para awak media.”

Laporan : Aliaman/Tim
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *