Securitynews.co.id, PALEMBANG- Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Aksi tersebut dilakukan untuk menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial AP dalam perkara narkotika dengan barang bukti mencapai 14,72 kilogram.
SCW menilai tuntutan pidana terhadap terdakwa yang disebut berkaitan dengan penerimaan pembayaran atau transfer yang bersumber dari tindak pidana narkotika perlu dievaluasi. Organisasi tersebut mempertanyakan penerapan pasal dan tuntutan pidana selama 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Direktur Eksekutif SCW, M. Sanusi AS, melalui Koordinator Aksi Davit S., menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel agar melakukan evaluasi terhadap kinerja JPU dalam penanganan perkara tersebut. Selasa (22/09/26)
Dalam tuntutannya, SCW meminta Kejati Sumsel mengevaluasi kembali tuntutan JPU terhadap terdakwa AP, termasuk mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132.
SCW menyoroti barang bukti narkotika dengan berat netto keseluruhan 14.723,71 gram atau sekitar 14,72 kilogram. Menurut organisasi tersebut, besarnya barang bukti menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Selain itu, SCW meminta Kejati Sumsel memeriksa proses penanganan perkara dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami meminta Kejati Sumsel segera mengevaluasi dan memeriksa kinerja Jaksa Penuntut Umum terkait pemberian tuntutan terhadap terdakwa AP,” demikian pokok tuntutan SCW dalam aksi tersebut.
SCW juga mendesak agar pemberantasan peredaran narkotika dilakukan secara tegas serta penerapan sanksi pidana mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
SCW menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu dekat. Aksi tersebut berkaitan dengan tuntutan terhadap terdakwa AP dan persoalan penegakan hukum dalam perkara narkotika.
SCW berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, massa aksi SCW diterima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada SCW yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel. “Terkait apa yang di sampaikan hari ini ke Kejati Sumsel ini merupakan sosial kontrol, terkait putusan terdakwa tentunya ada fakta–fakta lain,” pungkasnya.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali












