Sempat Buang Sabu, Akhirnya 2 Warga Keluang Ini Berhasil Ditangkap

Securitynews.co.id, SEKAYU- Dua Warga Kec. Keluang yakni Hendri alias Endut (33) dan Armada Cusoni Putra ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Muba. Keduanya sempat membuang barang bukti sabu dengan berat bruto ± 1,22 gram.

Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andruan SIK mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan seringnya transaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Azhari Purnama SH beserta anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap dua orang tersebut pada Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib.

“Keduanya berhasil kita tangkap dan sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba. Keduanya berencana akan diedarkan ke pembeli,” katanya, Senin (19/10/2020).

Keduanya ditangkap di Jalan umum Keluang-Jantibun Kel.Keluang Kec. Keluang Kab. Muba, saat hendak melintas dengan gelagat mencurigakan dengan mengendarai motor Yamaha R15 warna hitam. Saat dihentikan keduanya sempat menjatuhkan barang bukti yang disimpan di tangan kiri pelaku.

“Keduanya sudah mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan,” ujarnya lagi.

Selanjutnya atas perbuatan keduanya, akan dikenakan hukuman minimal Lima tahun penjara.

Laporan : Sony
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar