RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 Disetujui DPRD PALI

Securitynews.co.id, PALI- DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membahas Rancangan Peraturan Daerah APBD perubahan tahun 2020, Selasa (13/10/2020).

Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil kerja komisi-komisi dewan dipimpin langsung ketua DPRD PALI, H Asri AG dihadiri Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab PALI.

Safirin, anggota dewan dari Komisi I DPRD PALI menyampaikan tanggapannya atas nama komisi I. Dia menyoroti kinerja OPD yang menjadi mitranya, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dukcapil, Dinsos, dan lainnya.

Sementara untuk komisi II, disampaikan Mulyadi STP. Dalam penyampaiannya, Komisi II juga memberi masukan kepada OPD yang menjadi mitranya, yakni di bidang pembangunan.

Untuk komisi III disampaikan H Ubaidillah. Komisi III meminta kepada Dinas Pertanian untuk mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan supaya tidak menguntungkan salah satu pihak atau golongan.

Usai penyampaian pandangan komisi-komisi, rapat sempat diskor selama 5 menit untuk meminta persetujuan anggota dewan terhadap rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2020.

Setelah skor dicabut, seluruh anggota dewan menyetujui secara lisan Raperda APBD-P Kabupaten PALI tahun 2020 dilanjutkan penandatanganan persetujuan antara DPRD PALI dengan Bupati PALI.

Pasca pemandangan bersama, Plt Bupati PALI menyampaikan apresiasi DPRD PALI yang telah membahas RAPBD perubahan tahun 2020.

“RAPBD perubahan tahun anggaran 2020 yang diajukan Pemkab PALI telah disetujui. RAPBD perubahan yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” terang Bupati.

Sementara itu, H Asri AG menyebut bahwa dalam pembahasan RAPBD Perubahan, DPRD telah menggelar empat kali rapat paripurna.

“Alhamdulillah meski berjalan alot, RAPBD perubahan disetujui dan akan diajukan ke gubernur untuk diveluasi,” tandasnya.

Laporan : Gustian
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar