Securitynews.co.id, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel selama tiga bulan terakhir berhasil mengungkap kasus narkoba, sehingga barang bukti sebanyak 5.057,41 gram shabu dan serbuk ekstasi ekstasi warna hijau seberat 217,75 gram dimusnahkan dengan cara dicampur detergen, air dan diblender, Senin (9/12).
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Priyo Widyanto M.Si, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Farman mengatakan, narkoba tersebut diamankan dari tiga pelaku, yakni Sunarto alias Robert, Erwin Hendrik, dan Guntur Sukoco.
“Oleh karena itu kami mengharapkan peran serta semua pihak untuk dapat memberantas peredaran narkoba di Sumsel. Karena, peredaran narkoba sudah sangat meresahkan dan dapat merusak generasi muda,” sebut Priyo.
Menurut Kapolda, untuk memperketat ruang gerak pelaku peredaran narkoba, operasi pemberantasan barang terlarang itu terus digalakkan dan didukung sanksi hukum secara maksimal terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba perlu dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, karena tidak mungkin hanya bisa dilakukan aparat kepolisian saja,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat perlu membangun sinergisitas dengan berbagai kalangan, instansi pemerintah dan swasta. Dengan kepedulian bersama, kegiatan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali