Optimalkan Pelayanan Terintegrasi, Jasa Raharja Sumsel Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam Kecelakaan di Talang Kelapa

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan membayarkan santunan korban laka lantas yang terjadi pada hari Rabu 22 Februari 2023 di Jalan Palembang- Tanjung Api Api Km 06 Desa Gasing Talang Kelapa Banyuasin.

Lakalantas terjadi sekitar pukul 00.02 antara sepeda motor BG 6628 ZA yang dikendarai Saddam Husein yang datang dari arah Tanjung Api Api tujuan arah Palembang. Sesampainya di TKP, kendaraan oleng hingga mengambil Jalur Kanan, dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang Kendaraan Truck B 9591 RD yang dikemudikan oleh Poniman, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan lagi yang mana akibat kecelakaan ini mengakibatkan pengendara sepeda motor yakni Saddam Husein meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan, Abdul Haris menyampaikan duka cita yang dalam dan turut prihatin atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi, dengan respon cepat. Kasubag Administrasi Klaim Santunan Arya Aditya melakukan jemput bola guna menyampaikan hak santunan dan survei keabsahan ahli waris dari korban, yang diserahkan kepada Orang Tua Korban, yaitu ibu korban an Suherni dengan domisili di Jl Kol H Burlian Lr Kota Baru No 372 Alang Lebar Palembang.

Sesuai amanah yang diemban Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah untuk memberikan jaminan dasar dana santunan sesuai Permenkeu RI No. 16/PMK.010/ 2017 maka bagi Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50 juta, yang mana dengan sistem pelayanan yang telah terintegrasi saat ini antara pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Dinas Dukcapil, dan Perbankan, maka penyerahan santuanan kepada ahli waris korban diberikan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris kurang dari 24 jam dari kecelakaan.

Pada kesempatan ini Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan juga mengapresiasi atas sinergi para pihak yang telah membantu percepatan proses penyerahan santunan seperti pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Dinas Dukcapil, Kelurahan dan Perbankan, sehingga kurang dari 24 jam, hak ahli waris terhadap santunan Jasa Raharja dapat diserahkan secara cepat dan tepat.

Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *