Melalui Kuasa Hukum Law Firm Perisai Nusantara Palembang, SZ Minta Penangguhan Penahanan

Security.co.id, PALEMBANG– Kuasa Hukum SZ anggota DPRD Kota Palembang dari Law Firm Perisai Nusantara Palembang mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan penahanan ini terkait kondisi SZ yang sekarang sudah tua 65 tahun dan kesehatannya menurun. Serta tidak mungkin untuk melarikan diri karena SZ masih mempunyai tanggung jawab sebagai anggota DPRD terhadap 5000 mata pilihnya.

“Kita baru menerima kuasa pendampingan terhadap SZ pada 3 September 2022. Maka itu pengajuan penangguhan penahanan ini agak terlambat dan sekarang sudah diproses,” ujar Aldo Zulviansyah selaku juru bicara kuasa hukum SZ di Kantor Law Firm Perisai Nusantara Palembang, Jalan Riau No 3 Palembang, Rabu (7/9/2022).

Dikatakan Aldo, proses pengajuan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dimana syarat-syarat sudah terpenuhi. ”Sebelumnya juga klien kami juga telah mengajukan pelaporan terhadap kasus pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh Juwita alias Thata yang sekarang proses penyidikan di Polrestabes Palembang. Proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya lain masih terbuka untuk mediasi perdamaian, sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” tegas Aldo.

Dalam peristiwa 5 Agustus 2022 di SPBU tersebut sebenarnya terjadi karena kesalahpahaman. ”Dimana klien kami SZ ingin mengisi bahan bakar di Pertamax, tetapi terhalang oleh kendaraan milik Juwita di jalur Pertalite. Saat meminta jalur itulah, terjadi kesalahpahaman dan sehingga terjadi keributan antara klien kami dengan Juwita,” jelas Aldo.

Laporan : Sandy
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *