Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Securitynews.co.id, JAKARTA- Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023). Ia dinyatakan bersalah atas kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim mengungkap Teddy terbukti terlibat menjual sabu lebih dari lima gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawinegara.

Hakim juga memberatkan vonis terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit selama menyampaikan keterangan, dan merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku cukup kecewa atas putusan hakim terhadap kliennya. Hotman menilai ada fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim.

Salah satunya soal Teddy yang dikatakan memerintahkan Dody Perawiranegara untuk menarik sabu-sabu saat akan bertransaksi dengan Linda. Hal itu tidak jadi bahan pertimbangan hakim.

“Ada enggak tadi dengar pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan,” ungkap Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Padahal, katanya, saat saksi ahli yang dihadirkan pada saat proses persidangan juga telah mengatakan terjadi suatu kesepakatan atau ‘meeting of mind’ antara Teddy dengan Dody. “Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas dia.

Sumber : Silampari Online
Posting : Imam Gazali