Lanjutan Sidang Bupati Nonaktif Ahmad Yani, JPU KPK Janjikan Bakal Ada Tersangka Baru

Securitynews.co.id, PALEMBANG – JPU KPK RI menjanjikan kalau memang terbukti bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap tertangkap OTT KPK yang menjerat Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani dan pejabat serta sejumlah anggota DPRD di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim terhadap Fee Proyek 15% dari 16 Paket Mega proyek senilai Rp. 130 miliar yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Muara Enim. Hal ini dikatakannya usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/03/2020).

JPU KPK mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut sudah jelas akan perannya masing-masing ditambah tadi ada salah satu saksi bernama Ilham Sudiono mengakui menerima sejumlah uang.

“Ya sesuai dengan fakta persidangan tadi keterangan saksi sudah jelas, meskipun tadi salah satu saksi berkilah menerima uang suap namun mengatakan uang tersebut hanya bentuk uang terima kasih,” ujar Roy.

Disoal mengenai apakah dari keterangan para saksi tersebut sudah terang dan jelas mengenai akan adanya penetapan tersangka baru, dirinya hanya mengatakan masih dipelajari. “Insya Allah akan kita pelajari jika memang terbukti ya kita tetapkan sebagai tersangka baru,” tutup Roy.

Sementara dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Roy Riyadi SH kembali menghadirkan saksi-saksi baik untuk sidang Ahmad Yani maupun Elfin MZ Mukhtar yang merupakan rekanan dari terpidana penyuap Robby Okta Fahlevi (Divonis 3 tahun) .

Saksi-saksi tersebut adalah Ilham Sudiono selaku selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lelang 16 Paket Proyek, Brory Wahyudi selaku petugas Bank Mandiri, Jennifer Capriati staf keuangan PT. Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi.
Selain ketiga saksi tersebut, turut dihadirkan juga untuk dimintai keterangannya sebagai saksi yaitu terdakwa Elfin MZ Muchtar dihadirkan di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH, serta dua hakim anggota Abu Hanifah SH MH, dan Juraidah SH MH.
Dalam memberikan keterangannya sebagai saksi, keempat saksi mengatakan selaku rekanan dari para terdakwa baik itu mengenai terdakwa Ahmad Yani dan Elfin MZ Muchtar hanya menjelaskan saat sebelum terjadinya OTT yang dilakukan oleh KPK kala itu.

Namun yang menarik, salah satu saksi yakni Ilham Sudiono saat ditanya oleh hakim ketua apakah saksi Ilham Sudiono menerima sesuatu dalam bentuk uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi. Dirinya mengakui menerimanya.

“Waktu itu saya akui pernah diberikan sesuatu dalam bentuk uang dari Pak Robby Okta Fahlevi sebesar Rp 1.5 miliar, namun itu dalam bentuk uang ucapan terima kasih saja dari beliau yang mulia,” ujar Ilham.

Sementara itu, Elfin yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Ahmad Yani mengatakan jika memang dirinya selalu dilibatkan dalam setiap pengerjaan sejak masa bupati sebelum terdakwa Ahmad Yani. “Saat itu saya dipercaya namun waktu itu tidak satu pintu, masih melaluo kepala dinas, nah baru dimasa Bupati Ahmad Yani disuruh satu pintu melalui saya,” ucap Elfin.

Elfin juga mengatakan jika saat itu di rumah dinas bupati sempat menyarankan kepada terdakwa Ahmad Yani agar tidak melalui satu pintu. “Saat itu saya sempat bilang, Pak kalau bisa jangan satu pintu, bahaya sebab semua mata tertuju ke saya,” sebut Elfin.
Untuk jalan-jalan utama program pemerintah, tambah Elfin, ada proyek Pak Aries, anggota DPRD Ishak Juarsah, seharusnya seluruh anggota DPRD Muara Enim dapat 200 juta, namun seiring perjalanan waktu ada yang mau terima uang ada yang mau mengerjakan sendiri.

Usai persidangan, Terdakwa Ahmad Yani menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Elfin dalam kesaksiannya, namun tidak banyak berkomentar. “Kalau kesaksian Ilham ada beberapa yang perlu diluruskan, kesaksian Elfin hampir seluruhnya saya keberatan, untuk Bruri saya tidak tau, sedangkan Jenifer banyak catatannya yang dibuatnya tidak jelas saya bagi saya dan saya merasa keberatan sekali, namun untuk sementara sudah tidak ada pertanyaan dulu,” pungkasnya.

Setelah proses sidang yang cukup melelahkan dari pagi hingga malam, maka majelis hakim menunda sidang dan akan mengagendakan kembali sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda Penasihat Hukum masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi ahli (Ad de charge).

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *