Securitynews.co.id, PALEMBANG- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah bertempat di Aula Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Jumat, (18/9/20). Rakerwil KSBSI ini dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Ir Koimudin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Ir. Koimudin mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengapresiasi Rakerwil KSBSI Provinsi Sumsel.
“Rakerwil ini merupakan sebuah bentuk Demokrasi yang ada di setiap organisasi. Kita harapkan dari Rakerwil ini KSBSI memiliki program program yang menyentuh para pekerja itu sendiri dan memilih pemimpin baru. Sehingga ada suasana baru dan diharapkan dapat memberikan warna pada organisasi KSBSI ini,” ujarnya.
Terkait RUU Omnibuslaw, lanjut Koimudin, masih digodok di BANLEG (Badan Legislasi) dan sudah sampaikan kemudian Bapak Gubernur Sumatera Selatan sudah mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI.
“Perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada buruh yang ada di Provinsi Sumatera Selatan sudah sangat besar hal tersebut terbukti dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2019 kemudian diperkuat dengan Surat edaran ke Perusahaan tentang BHL agar semua pekerja/buruh untuk diasuransikan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” bebernya.
Ketika ditanya terkait banyaknya perusahaan yang menahan ijazah, Koimudin menuturkan, banyaknya laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil Ketua Serikat untuk berdiskusi langsung.
“Jika perlu nanti kita buatkan surat edaran agar semua perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tidak menahan ijazah sebagai syarat untuk bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sumatera Selatan terpilih, Umar R menuturkan, dengan terpilihnya sebagai Ketua KSBSI Sumsel, dia akan melantik pengurus DPC. Sehingga ke depan kawan kawan bisa melaksanakan advokasi terhadap pekerja.
“Dalam Rakerwil ini, kami juga dengan tegas menolak Omnibuslaw, upah dibawah standar. Kita juga menolak perusahaan yang menahan ijazah pekerja, serta mendesak perusahaan mengikutsertakan buruh ke BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan. Intinya kami ingin buruh lebih sejahtera,” tandasnya.
Ketua Panitia Rakerwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumsel Enho mengatakan bahwa Konferwil ini diadakan setiap 4 tahun sekali. “Alhamdulillah hari ini saya dipercaya sebagai Ketua Pelaksana. Konferwil ini sendiri dihadiri oleh 5 DPC Definitif yakni, DPC OKU, Lahat, Muba, Banyuasin dan Kota Palembang. Rakerwil ini sendiri sudah mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan handsanitizer,” bebernya.
“Rakerwil ini sendiri memiliki maksud dan tujuan setelah acara pembukaan ini akan dilanjutkan dengan sidang Pemilihan Ketua Baru, yang mana ke lima DPC yang hadir pada hari ini akan memberikan hak suaranya untuk memilih Ketua SBSI Provinsi Sumatera Selatan yang baru periode 2020-2024,” tambahnya.
Kemudian esok harinya, lanjut Enho, dilanjutkan dengan Pelatihan Kader yang sering kita sebut dengan LPC. Lelatihan Kader ini sendiri semacam workshop skill yang menghadirkan narasumber yang sangat kompeten yakni dari BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, Disnakertrans dan dari DPP.
“Tujuan dari Rakerwil ini sendiri bahwasannya pengkaderan harus tetap jalan dengan terpilihnya Ketua DPW yang baru sehingga terbentuknya Kepengurusan yang baru. Sejauh ini sinergi SBSI dengan Pemprov Sumsel sudah terjalin dengan baik hal tersebut terbukti dengan ditegakkannya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Alhamdulillah hari ini kita apresiasi dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Enho mengungkapkan bahwa Perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan cukup besar. “Perhatian Pemprov sudah di rasakan oleh saya dan kawan kawan SBSI di Provinsi Sumatera Selatan. Kami berharap kepada Pemprov Sumsel agar dapat mendengar keluhan serta berbagai kendala yang dihadapi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tandasnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali