Securitynews.co.id, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, ribuan laptop dan handphone yang sudah ditetapkan kekuatan hukumnya oleh penyidik Pidana Khusus. Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan alat berat, di depan Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (10/03/20).
Kasi Barang Bukti Kajari Sumsel, Pipin Suhendra usai pemusnahan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap. “Jumlah keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan berupa 23.310 minuman keras, 374 handphone dan laptop,” ujarnya.
“Barang bukti ini kita musnahkan karena sudah ada putusan dari pengadilan. Jadi sudah melalui proses persidangan, barang bukti ini harus dimusnahkan. Kita melaksanakan putusan hakim, karena miras, hp dan laptop ini tanpa biaya masuk,” tandasnya.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palembang, Achmad Nurhudi mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan Kejari ini merupakan hasil ungkap anggotanya pada bulan Januari dan Mei 2019.
“Minuman keras, laptop, dan handphone ini hasil tangkapan kita yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum dan divonis. Jumlah keseluruhannya 6.000 ribu pcs,” pungkasnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali