Securitynews.co.id, BANYUASIN- Selasa 19 November 2024 siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari perkara Tindak Pidana (TP) Korupsi dalam pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023 atau Desember 2022 hingga September 2023. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH, Inspektorat Pembina Banyuasin, Kabag Hukum Setda Banyuasin, Kasubsi Penuntutan Kejari Banyuasin, Kasubsi Penyidikan Kejari Banyuasin serta perwakilan dari Bank SumselBabel.
Dalam paparannya, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH mengatakan bahwa salah satu prestasi tim Kejaksaan Negeri Banyuasin di tahun 2024 ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari TP Korupsi dalam pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023 senilai Rp. Rp.342.352.022,25 (tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua puluh dua rupiah koma dua puluh lima sen).
Menurut Giovani, hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A. ‘’Khusus, terpidana I atas nama BG dan terpidana II MI telah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah uang tersebut,’’ jelasnya di hadapan para awak media, Selasa 19 November 2024 siang.
Sebelumnya lanjut Giovani, pada tahap penyidikan para terpidana tersebut, telah menitipkan uang di rekening Kejaksaan Negeri Banyuasin sejumlah Rp.342.352.022,25,- sehingga atas keputusan pengadilan terkait uang pengganti itu maka uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa di Rekening Kejaksaan Negeri Banyuasin tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara sebagaimana dimaksud. “Selanjutnya Kejari Banyuasin menyerahkan sejumlah uang tersebut ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin melalui Ketua atau Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai kepurusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutup Giovani.
Selanjutnya, disaksikan Kajari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Kasubsi Penindakan menyerahkan uang titipan dari rekening Kejari Banyuasin kepada Ketua/Pengurus Korpri Banyuasin, prosesi penyerahan dilaksanakan di aula kantor Kejari Banyuasin.
Sumber : Rilis SMSI Banyuasin
Posting : Imam Gazali