Karhutla Terulang Lagi, Dimana Tanggung Jawab Penguasa

Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Palembang, Sumatera Selatan, berdampak buruk kepada kesehatan.Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Hardiansyah (41) yang merupakan warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas pada Jumat (2/10/2026).

Rika Yunita (39), istri dari Herdiansyah  mengatakan, suaminya tersebut sempat memiliki riwayat sakit asma. Kondisi udara yang buruk akibat kabut asap membuat kesehatan Herdiansyah menjadi turun dan mengalami sesak napas cukup parah pada Selasa (15/2026).

Setelah kembali sehat, Hardiansyah pun kembali menjalani rutinitas sebagai pengemudi ojol. Pada Jumat (2/10/2026), kesehatannya kembali memburuk seiring kabut asap yang pekat menyelimuti Kota Palembang sejak pagi hingga malam hari. (Kompas. Com, Sabtu ,3 Okt 2026).

Kejadian karhutla tidak lepas dari prinsip mendasar tata kelola kehidupan hari ini yang menganut kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme menempatkan SDA sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan.

Dalam perspektif ini, hutan dan lahan tidak dipandang sebagai ekosistem yang memiliki fungsi ekologis dan sosial, tetapi juga sebagai ruang produksi yang memiliki nilai ekonomi. Ketika orientasi terhadap keuntungan menjadi dominan, ekspansi perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, dan berbagai bentuk pemanfaatan lahan dapat mendorong peningkatan tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan.

Persoalan semakin kompleks ketika penguasaan lahan berskala besar bertemu dengan lemahnya pengawasan, bahkan sebatas formalitas. Data Sipongi (sistem pemantauan karhutla) menunjukkan jumlah areal karhutla di Indonesia periode Januari—Juni 2026 sebesar 107.465,47 ha, mengalami peningkatan sebesar 58.631,66 ha yang setara 120% dibandingkan 2019, 56.383,94 ha (110% dibandingkan 2023), dan 84.387,70 ha (366% dibandingkan 2025).

Persentase luas kawasan hutan hanya berkisar 54%, sedangkan areal penggunaan lain (APL) yang tidak lain kawasan nonhutan mencapai 46%. Kondisi tersebut membuat luas tutupan hutan kian menyempit, sedangkan lahan yang berstatus kawasan nonhutan rentan bencana kebakaran karena beragamnya risiko pemicu.

Karhutla sendiri dipicu oleh beberapa faktor antara lain praktik pembakaran sengaja oleh oknum perorangan atau korporasi untuk membersihkan lahan sisa alih fungsi hutan menjadi perkebunan (seperti sawit), atau alih fungsi dan drainase lahan gambut yang menghilangkan fungsi spons alami, sehingga membuatnya sangat kering dan mudah memicu kebakaran bawah tanah yang masif saat musim kemarau.

Dengan hadirnya faktor pemicu, faktor alam seperti iklim kering yang muncul dalam kondisi pengelolaan yang tidak ideal pada akhirnya mempercepat kekeringan di area bekas bukaan lahan baru dan memperparah sebaran titik panas (hotspot). Bahkan, pemerintah terkesan menganggap pemicu karhutla semata-mata karena fenomena alam tahunan. Akibatnya, upaya untuk mengatasi hanya sebatas memadamkan api, tetapi tidak menyentuh akar masalahnya, yakni eksploitasi hutan dan lahan oleh korporasi.

Walhasil, upaya untuk menyelesaikan masalah karhutla sekadar bersifat teknis. Pemerintah melakukan sejumlah upaya pemadaman secara reaktif dan teknis seperti membentuk satgas, menerapkan sistem water bombing, dll. Lebih parah lagi, pemerintah seakan-akan menutup mata untuk membenahi kebijakan dan struktur penguasaan lahan.

Meski Presiden menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan karhutla, tetapi aspek regulasi justru berpihak pada korporasi di lapangan. Sebut saja UU Cipta Kerja yang menurut Greenpeace telah menyederhanakan sekitar 76 aturan. UU tersebut diposisikan sebagai hadiah impunitas bagi perusahaan pembakar perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI). UU ini tidak hanya memangkas aspek administrasi tata kelola hutan dan lahan, tetapi juga memunculkan kekebalan hukum bagi para pelaku eksploitasi hutan dan lahan.

Berbagai regulasi yang menabrak aturan tata kelola lingkungan ini tidak lahir dari ruang hampa. Kerangka pikir tata kelola yang berpihak pada korporasi ini lahir dari satu pemahaman bahwa swasta adalah mesin utama pertumbuhan yang efektif, efisien, dan krusial. Menurut para kapitalis, mereka dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi melalui investasi dan berkontribusi pada pendapatan negara.

Sayang, prinsip kapitalisme dengan konsep kebebasan kepemilikan menjadi celah eksploitasi dan penyalahgunaan wewenang. Orientasi profit telah membuat korporasi menyepelekan bahkan cenderung menyederhanakan masalah karhutla. Wajar jika pada akhirnya banyak pihak bersuara mengenai adanya indikasi pembakaran sengaja dilakukan pada hutan dan lahan demi membuka lahan perkebunan.

Dampak dari bencana karhutla tidak hanya terletak pada kerugian ekologis yang menimbulkan kabut asap yang pekat lintas negara sehingga menurunkan kualitas udara yang harus publik tanggung. Dari perspektif lingkungan dan kesehatan masyarakat, keberadaan titik panas yang terkonsentrasi di wilayah tertentu memiliki implikasi penting. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menghasilkan asap, tetapi juga partikulat yang berpotensi memperburuk kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama gangguan pernapasan.

Pada saat yang sama, kebakaran berulang dapat menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, degradasi habitat, gangguan keanekaragaman hayati, serta dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah terdampak. Sejumlah titik panas yang berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit, HTI, dan pertambangan harusnya menjadi informasi vital agar pemerintah melakukan evaluasi.

Informasi dari lapangan dapat pemerintah gunakan untuk melakukan analisis spasial mengenai kemungkinan hubungan antara distribusi kebakaran dengan penggunaan lahan serta merumuskan langkah strategis dan taktis untuk menghentikan kerusakan hutan dan lahan secara masif yang dapat menyelamatkan vegetasi dan SDA yang vital bagi masyarakat dan negara.

Islam menetapkan sejumlah landasan umum untuk menjalankan tata kelola hutan dan lahan. Salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Dengan demikian, apa pun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jika ketiadaannya di tengah masyarakat dapat memicu kesulitan, sesuatu itu dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat.

Konsekuensi dari status hutan sebagai kepemilikan umum ini adalah tidak boleh ada pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) atau izin pengelolaan di dalam kawasan hutan kepada korporasi demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Prinsip tata kelola hutan inilah yang diadopsi sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

Dalam sejarah Kekhalifahan Utsmani, terdapat arsip kebijakan Utsmaniy yang mencatat adanya UU Kehutanan (qanun al-orman) yang melarang penebangan liar dan menetapkan sanksi tegas. Hutan dipandang sebagai aset negara dan umat, penting bagi pertahanan, logistik, dan keberlanjutan lingkungan.

Meski demikian rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan harian sesuai kebutuhan dalam kadar yang wajar. Pemanfaatan ini juga tidak dengan maksud memonopoli pengelolaan seraya menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Selain itu, pemanfaatan ini tidak menghalangi negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menjaga kelestarian hutan melalui kawasan konservasi atau hutan lindung yang negara proteksi (hima’) untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Hukum syarak telah menggariskan larangan atas segala bentuk perusakan lingkungan. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).

Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.

Selanjutnya, terkait risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang, dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).

Atas dasar ini, negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.

Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam guna mencegah dan menyelesaikan masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat. Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat ini akan membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup baik bagi manusia, hewan maupun alam itu sendiri. Sungguh, sistem Islam memberikan solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang. Wallahualam bissawab.