Kajari OKI Berharap Laporan Pengaduan Wartawan Segera Diproses

Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Laporan pengaduan sejumlah wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: STTLPN/04/X/2022/SPKT dengan laporan tindak pidana tentang “Dugaan Penghinaan” terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook “Mas Tris” pada Rabu 12 Oktober 2022, dimana dalam komentarnya di postingan akun Facebook Iwan Gondrong.

Mas Tris dalam komentarnya mengatakan “La berulang kali disuarakan kakakku ,medsos jalan merdeka itu namun sayangnya pemkab seakan tekak , jadi itulah kondisinya .konon kabarnya jaksa , polisi dan wartawan telah mereka suap , sekali lagi itulah kenyataan nya” tulisnya.

Menanggapi komentar akun Facebook Mas Tris pada postingan di akun Facebook Iwan Gondrong tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Dicky Darmawan SH
saat dimintai pendapat dan tanggapannya mengenai hal tersebut melalui via WhatsApp, Kajari OKI mengatakan, Puji Tuhan.
Langkah yang tepat. Minta ke kapolres utk memprotes sesuai hukum yang berlaku.
Tuhan memberkati.

Kajari OKI juga sangat menyesalkan atas komentar akun Facebook Mas Tris yang diduga mencatut institusi jaksa,
Puji Tuhan.

Saya sangat menyesalkan tulisan yg sangat tidak mendidik spt itu.Saya berharap laporan dari kawan kawan dapat segera diproses sehingga ada KEADILAN, KEMANFAATAN dan KEPASTIAN HUKUM.
Tuhan memberkati, ungkapnya melalui pesan WhatsApp pada Senin (17/10/2022) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, laporan/pengaduan dari para wartawan yang bertugas di OKI, melalui perwakilannya serta didampingi kuasa hukumnya dari LBH, Andi Wijaya SH Cs, selain telah melaporkan/mengadukan hal tersebut ke SPKT Polres OKI (13/10/2022). Laporan/pengaduan tersebut juga langsung ditindaklanjuti penyidik Polres OKI dan penyidik telah membuat berita acara pemeriksaan (intograsi) awal terhadap pelapor/pengadu yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Andi Wijaya SH Cs.

Dalam BAP awal tersebut, komentar akun facebook “Mas Tris” diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.

Laporan : Aliaman
Posting : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *