Jasa Raharja Cabang Sumsel Serahkan Santunan Santri Korban Laka di Desa Pulau Geronggang

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Dengan terus mengedepankan Pelayanan yang terintegrasi Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Seperti halnya kali ini, Kejadian kecelakaan terjadi pada hari Sabtu (22/10/22) di Jalan Desa Panca Warna SP3 menuju arah SP1 Desa Pulau Geronggang Kec Pedamaran Timur Kab Ogan Komering Ilir antara R6 Truck Cold Diesel BM 8777 RA yang dikemudikan oleh sdr Edi Saputra membawa muatan buah sawit. Setiba di TKP kondisi jalan lurus dan menanjak membuat sopir tersebut tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga mobil truk tersebut mundur ke belakang pada saat bersamaan ada 2 orang anak yang menyebrang jalan dari kebun sawit menuju rumah warga dan mobil tersebut mengenai 1 orang anak bernama Sherin Jesika binti Oma (10) yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia saat dibawa ke klinik desa setempat.

Menindaklanjuti kejadian kecelakaan tersebut, penanggung jawab Jasa Raharja wilayah Kayuagung, Andi Logos Silaban langsung merespon dengan cepat kejadian tersebut dengan berkoordinasi dengan kepolisian Unit Satlantas Polres OKI terkait Laporan Polisinya dan langsung berkoordinasi dengan Petugas Mobile Service kantor Cabang Dito Agung Laksono untuk segera melakukan proses survey keabsahan ahli waris korban ke Pulau Geronggang Pedamaran Timur OKI yang jarak tempuhnya 6 jam dari kota Palembang. PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sekaligus melakukan Proses Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Desa Pancawarna Kec Pedamara Timur Kab OKI.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris korban Sherin Jesika yaitu Oma selaku orang tua kandungnya dan proses penyelesaian santunan dapat diselesaikan di hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 melalui mekanisme transfer. Bagi korban yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit telah kami terbitkan surat jaminan biaya hingga maksimal Rp. 20 juta.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Cabang mengapresiasi kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam proses penyelesaian santunanan dengan sistem Pelayanan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi saat ini dengan Pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil serta Perbankan, diharapkan semakin terus dapat mengoptimalkan pelayanan kepada di segala lapisan, sesuai amanah yang diemban Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Gazali