Jajaran Polres PALI Lakukan Pengamanan Terkait Pengukuran Ulang Lahan Milik Zakaria

Securitynews.co.id, PALI- Jajaran Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara melakukan Pengamanan Terkait Pengukuran Ulang Lahan Milik Zakaria warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara dengan sertifikat nomor : 55 / 2010, yang dimohonkan pada BPN Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pengamanan tersebut langsung dilakukan oleh Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, Kanit Intel AIPTU Dodi Wisno, Kasium AIPDA Adi Susanto, Kanit Provos AIPDA Ade Irawan, Kanit Reskrim AIPDA Cecep, Kanit Binmas AIPDA Dhana, BRIPTU Rico, BRIPTU Irsan, dan BRIPTU Fadli.

Sementara Tim BPN yang melakukan pengukuran ulang yaitu Yogi Armansyah Putra, ST, Said Senopati, Redo Sucipta, dan Arpan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH mengatakan pengukuran ulang lahan Zakaria warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara dengan berdasarkan sertifikat nomor : 55 / 2010 BPN Muara Enim yang dimohonkan pada BPN Kabupaten PALI. “Lahan saudara Zakaria yang dimohonkan pengukuran ulang pada BPN Kabupaten PALI tersebut statusnya bersengketa dengan PT Inti Agro Makmur,” ucapnya Selasa (15/08/2023).

Kapolsek Penukal Utara menjelaskan bahwa PT IAM berlokasi di Desa Danau Cala, Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, HGU PT IAM diterbitkan oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin. “Pada saat tim BPN Kabupaten Pali tiba di Pos 1 PT Inti Agro Makmur bersama dengan saudara Zakaria ingin melakukan pengukuran ulang lahan milik saudara Zakaria di mana lahan saudara Zakaria tersebut berada di areal PT Inti Agro Makmur, mendapat penolakan dari manajemen PT Inti Agro Makmur, sehingga tim dari BPN Kabupaten PALI dan saudara Zakaria tidak bisa melakukan pengukuran ulang lahan yang dimohonkan kepada BPN Kabupaten PALI tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, karena mendapat penolakan dari manajemen PT Inti Agro Makmur, maka tim dari BPN Kabupaten Pali hanya mengambil titik Koordinat di Pos 1 PT Inti Agro Makmur, dan sekira pukul 11.00 wib Tim dari BPN meninggalkan PT IAM.

Sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Kantor Camat Penukal utara dibuatkan berita acara bahwa pengukuran ulang sertifikat no 55 tahun 2010-an Zakaria tidak bisa dilakukan karena mendapat penolakan dari PT IAM.

Menurut keterangan kepala seksi survei dan pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten PALI Yogi Armansyah Putra, ST, indikasi sertifikat Zakaria berada di areal PT IAM. “Pihak dari Zakaria cs tetap meminta pada BPN kabupaten PALI untuk mencari solusi lain untuk menyelesaikan sengketa antara PT IAM dengan Zakaria cs,” pungkasnya.

Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali