Securitynews.co.id, PALEMBANG- Ikatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan yang didukung oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia mengadakan Seminar Nasional OSSRBA dan MoU dengan BARESKRIM POLRI. Melalui penandatangan kesepakatan kerja sama di Hotel Wyndham, Minggu (31/10/2021).
Ketua Pengurus INI Wilayah Sumsel, Achmad Wasil SH SpN mengatakan, MoU ini sebagai tindak lanjut kerja sama dengan INI Pusat, lalu kita di daerah tinggal melanjutkan saja, Bareskrim langsung yang turun bersama Polda Sumsel, jelang rapat konsolidasi akhir persiapan kegiatan tersebut.
Kegiatan yang akan dimulai, pada Senin (1/11/2021) pagi, yakni agenda utamanya adalah Penandatanganan MoU dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Polda Sumsel, yang akan dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sumsel, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, perwakilan Walikota, unsur pendidikan dari Unsri, para pengurus INI Sumsel serta pejabat lainnya beserta Tim Bareskrim dipimpin Brigjend Dedi Setia Budi beserta anggota. Seminar ini diikuti sekitar 150-an Notaris di Sumsel.
“Seminar tentang OSS RBA sangat penting, karena akan diberikan cara dan pola detail bagaimana pembuatan PT secara real, dan sertifikat hasil seminar bisa dipakai untuk pengajuan sertifikasi kode etik dan keahlian notaris pada Kemenkumham RI,” ungkapnya.
Dijelaskan Wasil, saat ini total notaris yang ada di Sumsel capai 439 orang, mereka sudah tergabung dalam kepengurusan INI, dimana selama praktik kerja sebagai notaris banyak kejadian di lapangan yang sering tersandung hukum tanpa disadari notaris bersangkutan. “Misal dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama hingga penerbitan akta jual beli dan surat tanah, ternyata ada pasal yang tidak tepat sehingga kesandung hukum, inilah mengapa kita perlu melakukan kerjasama dengan Kepolisian secara terpusat lalu dikoneksikan hingga ke daerah,” terangnya.
Wasil juga menyebut, mekanisme pemanggilan penyidik dalam satu kasus dengan para notaris, terkadang banyak yang belum tahu, termasuk pemanggilan notaris untuk menjadi saksi dalam kasus tertentu. “Jalur benar dan rincinya seperti apa, ini yang akan kita tekankan. Karena profesi notaris ini memang sangat latah dengan hukum, rata-rata karena faktor ketidaktahuan dan ketidaksengajaan,” ucapnya.
Melalui INI, lanjut Wasil, pihaknya ingin memberikan perlindungan dari sisi hukum kepada semua anggota dan pengurus INI, selain menerbitkan surat izin kode etik notaris yang menjadi tugas pokok INI.
Disinggung tentang banyaknya profesi notaris di Sumsel saat ini, menurut Wasil, karena sudah ada lembaga pendidikan seperti di Unsri yang menyediakan jenjang pendidikan magister Kenotariatan. Kondisi itu yang memicu banyaknya SDM yang masih menganggap profesi notaris sebagai ladang kerja yang menggiurkan.
Padahal, banyak syarat yang harus dipenuhi seorang notaris, misal setelah lulus S1 wajib mengambil kuliah S2 Magister Kenotariatan. Tuntas ditahap tersebut, harus menyelesaikan program magang di kantor Notaris selama dua tahun, lalu wajib lulus uji kode etik notaris. Tuntas pada tahap tersebut, baru boleh mengajukan izin dengan Kemenkumham untuk ikut uji kompetensi praktek notaris.
“Jika sudah ada izin dari Kemenkumham pusat baru boleh membuka jasa notaris. Jadi memang banyak tahap yang harus dilalui sehingga tidak mudah juga,” katanya.
Dia pun memastikan jika sudah mengantongi sertifikasi dari Kemenkumham, seorang notaris bisa mengkolaborasikan wilayah kerja yang lebih besar, misal selain bisa menerbitkan surat akta tanah, akta jual beli, juga bisa membuat skema perjanjian kerjasama oleh klien, baik untuk perusahan maupun personal. Sehingga tidak berpatok pada pengurusan surat tanah saja.
“Bidang kerja seorang notaris itu jadi lebih kompleks sehingga keprefesionalan kerja jadi hal mendasar yang wajib kita taati bersama klien kita, dalam hal cakupan kerja, beda dengan PPAT dan notaris,” pungkasnya.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali