* Korupsi Kredit Modal Kerja BSB Belasan Miliar
Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Sidang kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) atas terdakwa Augustinus Judianto (50) Komisaris Utama PT. Gatramas Internusa (GI), terkait dugaan merugikan negara belasan milyar rupiah, ditunda. Dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda lantaran Majelis Hakim berhalangan hadir.
Menurut Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH menyampaikan kepada terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Bangun Wijayanti SH. Bahwa persidangan ini ditunda karena Majelis Hakim Ketua tidak hadir.
“Seyogyanya agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa, namun dikarenakan Hakim Ketua berhalangan hadir maka sidang tuntutan terdakwa dengan ini dinyatakan di tunda hingga minggu depan,” tegas hakim anggota putuskan penundaan sidang tuntutan.
Ditemui usai sidang JPU Kejati Sumsel Emir Ardiansyah mengenai penundaan sidang tuntutan tersebut mengatakan bahwa dari pihak JPU sudah mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa.
“Dari JPU sudah mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa Augustinus, namun ditunda karena hakim ketua tidak hadir dalam persidangan hingga ditunda dan dilanjutkan pekan depan,” tegas JPU.
Untuk diketahui dalam dakwaan pada tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel di Palembang, terdakwa Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
Mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh Perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp 13.961.400.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali