Oleh: Kak Ada
Sebanyak 20.748 pelajar Palestina dan 1.058 tenaga pendidikan serta administrasi tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama tiga tahun berlangsungnya konflik, menurut laporan Kementerian Pendidikan Palestina, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam laporan statistik mengenai pelanggaran Israel terhadap sektor pendidikan, kementerian mengatakan angka tersebut mencakup pelajar dan staf di sekolah serta universitas.
Melansir dari Anadolu Agency, laporan itu juga mencatat ribuan orang terluka dan ditahan serta puluhan institusi pendidikan mengalami kehancuran atau menjadi sasaran serangan.https://www.metrotvnews.com/07/10/26.
Besarnya jumlah korban menunjukkan bahwa konflik tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mengancam masa depan generasi Palestina. Pelajar yang seharusnya memperoleh pendidikan justru kehilangan kesempatan untuk belajar, sedangkan tenaga pendidikan yang bertugas mencerdaskan generasi turut menjadi korban. Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya kehidupan rakyat Palestina di tengah serangan dan penjajahan yang terus berlangsung.
Lemahnya Perlindungan terhadap Rakyat Palestina
Serangan yang terus menimbulkan korban jiwa, termasuk dari kalangan pelajar dan tenaga pendidikan, menunjukkan beratnya ancaman yang dihadapi rakyat Palestina.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai konflik yang penyelesaiannya hanya mengandalkan kecaman, bantuan kemanusiaan, atau perundingan politik. Ada persoalan mendasar yang perlu diperhatikan, yakni keberlangsungan penjajahan dan belum terwujudnya kekuatan politik yang mampu memberikan perlindungan efektif kepada rakyat Palestina.
Di tengah penderitaan tersebut, negeri-negeri Muslim memiliki potensi besar berupa jumlah penduduk, sumber daya alam, kemampuan ekonomi, dan kekuatan pertahanan. Namun, potensi itu belum terhimpun menjadi kekuatan bersama yang mampu menyelesaikan persoalan Palestina. Kebijakan masing-masing negara masih dipengaruhi kepentingan nasional dan pertimbangan geopolitik yang berbeda. Akibatnya, berbagai langkah pembelaan belum berhasil mengakhiri penderitaan rakyat Palestina.
Keadaan ini memperlihatkan persoalan dalam kepemimpinan politik umat. Ketika negeri-negeri Muslim berjalan sendiri-sendiri, kekuatan mereka sulit diarahkan untuk menghadapi persoalan bersama. Padahal, Palestina bukan sekadar persoalan wilayah atau hubungan diplomatik, melainkan persoalan penjajahan yang menyangkut keselamatan manusia, kehormatan umat, dan hak rakyat Palestina untuk hidup merdeka.
Karena itu, pembelaan terhadap Palestina tidak cukup berhenti pada pernyataan simpati. Diperlukan langkah nyata untuk menghentikan serangan, melindungi warga sipil, menjamin masuknya bantuan kemanusiaan, dan mengakhiri penjajahan.
Karena itu, diperlukan upaya yang berkaitan untuk mengembalikan kepemimpinan politik yang mampu menyatukan kekuatan umat. Yakni Khilafah sebagai Perisai dan Kekuatan Pembebas Palestina.
Islam memandang pemimpin sebagai raa’in, yakni pengurus urusan rakyat, sekaligus junnah atau perisai yang melindungi mereka. Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Artinya: “Sesungguhnya imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa kepemimpinan memiliki tanggung jawab perlindungan. Dengan demikian kekuasaan bukan sekadar sarana menjalankan pemerintahan, melainkan amanah untuk menerapkan hukum Allah Swt., menjaga keamanan, dan mengurus kepentingan umat.
Atas dasar pemahaman tersebut, Khilafah dipandang sebagai institusi kepemimpinan yang mampu menyatukan negeri-negeri Muslim dalam satu kesatuan politik. Persatuan ini diharapkan dapat menghimpun potensi ekonomi, diplomasi, dan pertahanan umat sehingga tidak berjalan secara terpisah. Dengan kekuatan yang terkoordinasi, kepemimpinan Islam dipandang memiliki kapasitas lebih besar untuk menjalankan tanggung jawab politik terhadap persoalan yang menimpa umat, termasuk penjajahan Palestina.
Dalam konstruksi pemikiran ini, jihad juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai pembelaan terhadap negeri yang terjajah. Jihad memiliki ketentuan syariat, termasuk persyaratan, kewenangan, dan aturan dalam peperangan. Islam melarang tindakan melampaui batas serta memberikan perhatian terhadap perlindungan orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan.
Khilafah dalam pandangan Islam tidak hanya diposisikan sebagai kekuatan politik untuk membebaskan negeri yang terjajah, tetapi juga sebagai institusi yang bertanggung jawab menerapkan Islam secara kafah. Negara mengurus kebutuhan rakyat, menjaga keamanan, mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan, serta menjalankan hubungan luar negeri berdasarkan ketentuan syariat.
Dengan demikian, persatuan politik dipandang sebagai salah satu unsur penting untuk membangun kemandirian dan memperkuat kemampuan umat dalam menghadapi berbagai persoalan.
Dakwah Islam Kaffah untuk Membangun Kesadaran Umat
Mewujudkan perubahan mendasar membutuhkan pembinaan umat agar memahami persoalan Palestina secara utuh. Umat tidak cukup hanya mengetahui jumlah korban dan menyaksikan kehancuran melalui pemberitaan, tetapi juga perlu memahami akar penjajahan, persoalan kepemimpinan politik, dan solusi yang ditawarkan dalam pemikiran Islam ideologis.
Karena itu, dakwah Islam kafah menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran tersebut. Dakwah tidak hanya membahas ibadah individual, tetapi juga menjelaskan bagaimana Islam mengatur kehidupan bermasyarakat, pemerintahan, ekonomi, dan hubungan antarnegara.
Melalui pembinaan dan pendidikan politik Islam, umat diharapkan mampu memahami bahwa persoalan yang menimpa kaum Muslim membutuhkan kepedulian sekaligus pemahaman terhadap sistem yang mengatur kehidupan mereka.
Dengan demikian, problem sistemik terhadap Palestina menjadi pengingat bahwa umat membutuhkan kepedulian nyata sekaligus kesadaran politik yang mendalam. Dalam perspektif Islam, Khilafah dipandang sebagai perisai umat yang diharapkan mampu menyatukan kekuatan kaum Muslim dan menjalankan tanggung jawab pembebasan negeri yang terjajah berdasarkan ketentuan syariat. Wallaahu a’lam bish-shawaab.













