Gegara Utang-Piutang, Jumaris Ditangkap Tim Opsnal Polres Pali

Securitynews.co.id, PALI- Masalah utang-piutang terkadang membuat serba salah, niat membantu akhirnya menjadi bumerang buat diri sendiri, tak mampu mengendalikan emosi saat menagih utang kepada si berutang dikarenakan yang berutang belum mampu bayar.

Demikian halnya yang menimpa Jumaris Bin Junai (38) warga Dusun V (Lima) Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Provinsi Sumatra Selatan.

Pasanya, petani yang lahir 14 Agustus 1985 ini, dilaporkan si yang punya utang ke Polres PALPAL, lantaran Jumaris dan Adiknya SP yang masih dalam status DPO diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang punya utang padanya pada saat menagih.

Kejadian penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,MH.,melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K.,S.I.K.,yang disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim IPDA M.Yusuf Aprian,S.Tr.K. “Betul, pelaku kita amankan berdasarkan LP / B – 147 / IX / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tgl 25 September 2023 2. SP.Sidik / 78 / XI / 2023 / Satreskrim, Tanggal 03 November 2023,Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan,” ujar Kanit Pidum mewakili para atasannya saat diwawancarai awak media, Sabtu (04/0/11/2023).

Kejadiannya pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 Wib lalu lanjutnya, untuk tempat kejadian perkara di rumah korban, tepatnya di Dusun II (Dua) Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

Berdasarkan keterangan pelapor SUP Bin SUM (32) selaku korban pengeroyokan di hadapan petugas, kejadian bermula pada hari Sabtu (26/08/2023) sekira pukul 00.30 Wib, saat itu dirinya baru saja pulang berkerja, dan tidak lama kemudian datanglah terlapor bersama adiknya untuk menagih utang, namun saat itu korban menjawab belum mempunyai uang untuk membayar utang kepada terlapor.

“Mendengar jawaban saya belum ada uang untuk membayar utang kepadanya, Terlapor dan adiknya langsung mengeroyok saya, dan saya tidak terima atas perbuatan tindak pidana pengeroyokan ini lalu saya langsung membuat laporan ke Mapolres PALI, setelah melakukan visum di Rumah Sakit,” terang pelapor.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres Pali melalui Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Terlapor.  “Alhamdulillah, kemarin sore Jumat (03/11/2023) sekira pukul 05.14 Wib, akhirnya salah seorang dari pelaku berhasil kita amankan, saat itu kita mendapatkan info kalau terlapor JM lagi pulang di kediamannya, dan kita langsung mengadakan penangkapan terhadap terlapor, saat ini terlapor dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres, untuk kita adakan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kanit Pidum IPDA M. Yusuf didampingi Tim Opsnal.

Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Gazali