Embat HP Counter, Bahtiar Dihukum 2 Tahun

Securitynews.co.id, PALEBANG − Berpura-pura mengajak ngobrol saat korban penjaga counter lengah, HP korban diembat (dicuri) terdakwa Bahtiar (40) warga Jalan MP Mangkunegara Lorong Yuka Kecamatan Sako Palembang. Akibat perbuatan tersebut Majelis Hakim menjatuhi terdakwa yang berkerja sebagai buruh ini dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bahtiar dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 8.200.000 dikembalikan kepada ahli waris korban,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan Kamis (03/09/2020).

Ternyata vonis majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 6 bulan penjara dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Romi Pasolini SH, karena sebelumnya terdakwa dituntut 2 (dua) tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, kejadian ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 14 maret 2020 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Counter Handphone Gudang Telemarco di Jalan Jendral Sudirman Mal Internasional Plaza Lantai I No. 151 Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0