Edarkan Sabu, 2 Warga Lumpatan Ditangkap

Securitynews.co.id, SEKAYU- Peredaran Narkoba di wilayah Kab. Musi Banyuasin masih terus terjadi. Kali ini dua pengedar sabu asal Dusun III Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Muba di rumah salah satu pelaku Jumat, (02/10/2020) siang lalu.

Selain menangkap dua pemuda tanggung yakni Indo Nofriansyah (21) dan Hendri Saputra (20), Polisi juga menyita barang bukti 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,77 (lima koma tujuh puluh tujuh) gram, uang tunai sebesar Rp. 1.170.000 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 buah wadah plastik warna putih, 1 buah pipet sekop dan 7 buah plastik klip bening.

“Dua orang yang diduga pengedar berhasil ditangkap anggota kita,” tegas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni SH, Rabu (07/10/2020).

Jonroni mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke sat narkoba, sehingga penyelidikan langsung dilakukan dan keduanya berhasil ditangkap di rumah pelaku Hendri. “Saat ini masih dalam penyidikan kita untuk proses hukum selanjutnya. Untuk hukuman minimal 5 tahun,” tandasnya.

Laporan : Sony/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali