Securitynews.co.id, SEKAYU- Tersangka Agung Lestari (31) warga Komplek Randik Lorong Udin Alus belakang Permata Randik Kelurahan Kayuare diamankan polisi. Hal itu terkait duel maut yang menewaskan Korban Antony (65) Tukang Ojek yang tinggal di Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba, Kamis (17/02/22) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Tim gabungan Polres Muba yakni Reskrim Polres Muba, Sat Intelkam, Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak cepat mendatangi TKP di Jalan Nazom Nahrowi Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba dan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan para saksi yang melihat.
Kasat Reskrim Polres Muba Akp Dwi Rio, SH, SIK mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, Sik MSi mengatakan, berawal dari tersangka yang kesal terhadap korban yang mengingkari kesepakatan bersama dalam klaim permasalahan tanah. “Karena kesal, tersangka mencabut patok tanah, dan dikembalikan kepada korban dan diletakkan di rumah korban,” kata Robi.
Lalu, korban Antony mendatangi tersangka dengan membawa sebilah parang dan membacok tersangka pada bagian bagian dahi. Perebutan parang pun terjadi, tersangka akhirnya berhasil merebut sebilah parang tersebut sehingga korban pun terjatuh. “Tersangka akhirnya balik membalas mengayunkan sebilah parang sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengenai korban,” ujarnya lagi.
Usai tersangka melakukannya dan melihat korban tergeletak, tersangka langsung melarikan diri ke Desa Lumpatan 2 bersembunyi di rumah keluarganya. “Untuk tersangka sendiri mengalami luka pada bagian dahi serta belakang di bawah ketiak. Langsung diberi pengobatan. Tersangka sendiri langsung diamankan dirumah keluarganya di wilayah Lumpatan,” tegas Kapolsek.
Sampai berita ini diturunkan, saat ini tersangka langsung dibawa ke Rutan Mapolres Muba demi keamanan. Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 (3) KUHP.
Laporan : Soni
Posting : Imam Ghazali