Securitynews.co.id, SEKAYU- Sat reserse Narkoba Polres Muba telah menangkap dua pelaku pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Keduanya adalah APRIZAL (27) dan ALPIAN (28). Mereka ditangkap di wilayah berbeda pada hari yang sama.
“Aprizal warga Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko, Alpian warga Dusun I Desa kemang Kec. Sanga Desa Kab. Muba,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni SH, Jumat (13/08/21).
Kemudian, ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pukul 14.30 Wib di rumah Aprizal. Secara kooperatif pelaku menunjukkan barang bukti sebanyak 47 paket Narkotika jenis Sabu, 6 ball plastik klip bening, 3 lembar kertas bertuliskan harga jual Narkotika jenis Sabu, 1 bBuah dompet warna hitam abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp. 3.638.000.
Lanjut Jon, pada pukul 16.00 Wib di rumah pelaku Alpian saat digrebek dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 22,22 gram, 22 butir yang diduga narkotika jenis Extacy warna hijau tanpa logo dengan berat bruto 8,33, 2 ball plastik klip bening, uang tunai Rp. 1.012.000.
“Kedua pelaku ini kita tangkap Rabu, (11/08/21) di rumah masing-masing. Hanya berbeda jam saja kita tangkap,” Tandas Jonroni .
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara. “Semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat meresahkan warga,” kata Kasat Narkoba Jonroni.
Laporan : Sony/Rilis
Posting : Imam Ghazali