Securitynews.co.id, PALEMBANG- Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSi memimpin pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 101,66 gram.
Pada pemusnahan tersebut, juga dihadiri Dirtahti Polda Sumsel, perwakilan dari kejaksaan, perwakilan dari Bidhumas dan Bidlabfor serta penasehat hukum Sayuti yang bertempat di ruang Promoter Ditresnarkoba, Kamis (26/12).
Sebelum melakukan pemusnahan, Bidlapfor menguji keaslian BB tersebut. Setelah dinyatakan asli, Bidlapfor membuangnya ke closed/wc kamar mandi Ditresnarkoba.
Kasus ini berhasil diungkap dengan menggunakan metode pembelian terselubung (undercover buy) awal Desember 2019.
Adapun kronologis penangkapan pada hari Senin (02/12) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota melakukan undercover buy di pinggir Jalan Talang Keramat Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Saat itu tersangka Za datang bersama NW. NW kemudian menyerahkan 1 paket plastik warna hitam dibalut lakban bening kepada anggota polisi yang melakukan penyamaran tersebut.
Ketika dibuka, satu paket warna hitam tersebut berisi 1 paket jenis Shabu dibungkus plastik klip transparan. Polisi pun langsung melakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti (BB). Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit ponsellipat merk Samsung warna putih dan 1 unit ponsel merk Aldo.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian langsung membawa tersangka ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Laporan : Jean
Editor/Posting : Imam Ghazali