Securitynews.co.id, PALI- Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, menjadi sasaran Polsek Penukal Utara Polres PALI dalam kegiatan Jumat Curhat kali ini.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy France Triwahyudi, SH, melalui Kanit Binmas Polsek Penukal Utara Aipda Dhana, S.
Di kesempatan itu Kanit Binmas menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait pesan-pesan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Yang pertama apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Dan yang kedua, apabila perlu kehadiran polisi, jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara, maka personel Polsek Penukal Utara. “Jika ingin minta bantuan dari pihak Polsek Penukal Utara, kami akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Penukal Utara disampaikan Aipda Dhana, S.
Di kesempatan itu juga ia mengimbau agar masyarakat jangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena menurutnya hal itu bisa tersandung hukum. “Jangan membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar, karena dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 Wib, hingga selesai berjalan dengan lancar serta kondusif dan mendapatkan sambutan baik dari masyarakat setempat.
Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Gazali