Oleh: Sri Kurniati SH (Aktivis Muslimah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka, buntut dari operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelima tersangka itu adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit,Tenaga Ahli kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nirika Ghifarin dan Gery Pradetiawan selaku pihak Swasta.
Dan salah satu dari lima tersangka tersebut adalah adik kandung dari Kepala BNPB saat ini, Letjen TNI Suharyanto. (Metro tv).
Melihat pemberitaan diatas, prihal ditangkap tangannya oleh pihak KPK, mengenai para tersangka koruptor tersebut, menambah deretan panjang lagi, kasus korupsi di kalangan para oknum intelektual, orang orang pintar yang telah menggadaikan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, untuk mengolah Dana Bantuan Bencana.
Di sini kita sebagai masyarakat umum, setiap saat, bahkan hampir disetiap pemberitaan mengenai berita penyelewengan kepercayaan di segala aspek, yang semua tidak terlepas dari “Materi”alias “Uang”.
KPK, sita Barang bukti dari para tersangka Uang sekitar Rp 3,3 Miliar yang merupakan Dana yang harus disalurkan kepada para korban bencana, tapi sebaliknya masuk ke kantong-kantong mereka yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan.
Jurnalis Metro tv, Nadia Soraya melaporkan, bahwasannya juru bicara KPK Budi Prasetyo dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur telah membenarkan, bahwa status untuk para tersangka telah resmi dinaikkan ketahap penyidikan. Adapun mengenai Rincian konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta pengumuman resmi status tersangka yg dijadwalkan akan dibeberkan secara utuh, pada konferensi pers.(Jum’at, 16/10/2026).
Adapun praktik rasuah ini menyasar Dana Siap Pakai (DSP), yakni Dana cadangan yang bersumber dari APBN dan APBD berdasarkan Undang Undang nomor 24/2007. Dana ini secara khusus hanya boleh dicairkan untuk keperluan tanggap darurat pemulihan bencana.
Dan diketahui juga tahun 2026, alokasi DSP BNPB mencapai Rp.4,62 triliun,Yang mana angka ini sebelumnya sempat diusulkan untuk ditambahkan menjadi lebih dari Rp.5 triliun oleh Sekretaris Utama BNPB,”Rustian” dengan dalih tingginya intensitas bencana alam saat ini,seperti Karhutla serta aktivitas vulkanik.
Korupsi sepertinya sudah menjadi hal biasa di negara ini, Korupsi sepertinya bukan lagi dianggap sekedar kejahatan biasa, dimana pada saat ini justru rakyat dalam kondisi darurat dan dana yang seharusnya disalurkan kepada mereka, justru dijarah oleh orang orang yang seharusnya melindungi mereka. Namun, sistem sekuler saat ini telah membuat benteng keimanan diri para pejabat yang menjadi kepercayaan rakyat, untuk dijadikan pelindung, bahkan menzalimi rakyat, mereka tidak takut akan hukum hukum Allah.
Dan sistem Kapitalisme juga membuat mereka tidak punya hati nurani, dan tega mencari keuntungan diatas penderitaan korban bencana demi kepentingan pribadi mereka.
Masalah inipun tidak luput dari pemberlakuan hukum yang tidak membuat efek jera, sehingga banyak sekali bermunculan para pejabat yang krisis Integritas. Dengan begitu berani mereka menzalimi rakyat, dengan perbuatan korupsi.
Korupsi dalam Sudut Pandang Islam
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT melarang keras tindakan korupsi, penggelapan dana (khianat/ghulul) dan perbuatan tersebut merupakan “Dosa besar” karena merugikan orang banyak dan merusak keadilan.
Allah SWT berfirman,”Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.”(TQS. ali-Imran: 161).
Penjelasan ayat di atas;
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang.Barang siapa berkhianat, menggelapkan harta, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang digelapkannya.
Menyangkut dimana perbuatan korupsi sering kali melibatkan suap menyuap,yang terjadi pada negara kita saat ini, pemanfaatan kekuasaan atau jabatan untuk merampas harta yang bukan haknya.
Allah SWT berfirman; “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahuinya.” (TQS. Al-Baqarah: 188).
Melihat dari ayat- ayat diatas sangat jelas, bahwasannya para koruptor akan mempertanggung jawabkan secara mutlak apa yang diperbuatnya, dan akan mendapatkan azab yang pedih, Allah tidak akan mengampuni perbuatan mereka, sebelum rakyat yang dirugikan memaafkannya.
Dalam sudut pandang Islam, dimana Pemerintah dalam Islam, wajib hadir paling depan bagi rakyatnya, apalagi dalam kondisi darurat, Pemimpin dalam Islam menjadikan jabatan sebagai amanah dan menjalankan sebagai Raa’in dan Junnah.
Rasulullah SAW bersabda; “Imam (pemimpin) adalah Raa’in (pengembala/pengurus) dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Di sini Umat menjadi prioritas utama untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. Sistim Islam membangun keimanan pada diri setiap orang, sehingga benteng pertama adalah rasa takut kepada Allah, sehingga pejabat tidak akan berbuat maksiat meski tidak ada yang mengawasi.
Bahwa korupsi dalam Islam, adalah suatu perbuatan Dosa Besar, apalagi korupsi dana bencana Alam, kejahatan kemanusiaan yang sangat keji (Jinayah) dan penghianatan tertinggi terhadap amanah.
Secara fikih, korupsi dana negara atau dana bantuan sosial disebut dengan Ghulul.
Dan perbuatan itupun merupakan kezaliman sosial kemanusiaan.Uang hasil korupsi itupun dikategorikan sebagai harta”Suht” yaitu:
Harta yang didapatkan dengan cara yang sangat menjijikkan dan Haram. Hukum atau Saksi untuk para Korupsi dalam Islam. Di sini Sistem Islam menjatuhkan hukuman atau sanksi hukum yang membuat efek jera para pelaku, karena perbuatan korupsi Dana Distarter atau bencana berdampak sangat luas bagi keselamatan negara dan nyawa manusia, para ulama sepakat bahwa pelakunya harus dijatuhi hukuman”Tazir” yaitu hukuman yang ditentukan oleh penguasa (khalifah atau hakim), hukuman yang paling berat.
Sangat jauh berbeda sekali dengan hukuman yang diberikan sistem sekuler, kepada Koruptor saat ini, dimana hukum bisa diperjual belikan, dan efek dari hukuman tidak membuat jera para pelaku, dengan adanya fasiltas mewah yang dilindungi para Beckingan mereka.
Sedangkan Hukuman dalam sistem Islam sangat tegas. Dimana hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor bisa berupa penyitaan seluruh harta hasil korupsi, hukuman penjara seumur hidup, bahkan sebagian ulama kontemporer membolehkan hukuman mati.
Hukuman tersebut dijatuhi kepada para koruptor karena dilihat dari dampak penyelewengan dana tersebut, menyebabkan terzalimi nya rakyat. Banyaknya jatuh korban jiwa dan rusaknya tatanan hidup masyarakat secara masif.
Di sini kita melihat, betapa pentingnya seorang pemimpin (khalifah) yang amanah, adil dan bijaksana serta mengayomi rakyatnya. bahwasannya hukum Islam adalah hukum Allah yang Mutlak yang benar-benar adil untuk diterapkan, dalam setiap aspek kehidupan sehingga menjadi rahmatan Lil alamiin. Wallahu a’lam bishawwab.













