Oleh: Ade lusiana
Aksi perundungan di sekolah kembali terjadi, kali ini menimpa seorang siswa di Pemalang, korban bernama Aqib (7) warga Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia usai diduga menjadi korban perundungan atau bullying kakak kelasnya.
Dikutip dari – Jakarta, CNN Indonesia — Dugaan aksi perundungan atau bullying berujung maut terjadi di Pemalang, Jawa Tengah.
Korban, Aqib (7), warga Kebondalem, Pemalang, tewas setelah dirawat setidaknya 9 hari di rumah sakit setelah diduga korban perundungan oleh kakak kelasnya.
Ya, kami satres krim bersama Polsek Pemalang kota menerima laporan dari masyarakat atau adanya informasi bahwa ada seorang anak meninggal dunia yang diduga akibat adanya tindakan kekerasan, ungkap kasat Reskrim polres Pemalang, AKP M Wildan Umar saat ditemui detikJateng di RSUD M Azhari, kamis (1/10/2026).
Mirisnya tindakan perundungan atau bullying ini justru terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap peserta didik. Data menunjukkan setiap tahun kasus kekerasan/bullying ini justru terus meningkat.
Data pemantauan jaringan pemantau pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan kasus kekerasan di satuan pendidikan terus meningkat sepanjang 2020 – 2025 pada 2020 tercatat 91 kasus, angka ini meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022, tahun 2023 kembali naik menjadi 285 kasus kenaikan yang lebih tajam terlihat pada 2024 mencapai 573 kasus bahkan pada 2025 jumlahnya kembali meningkat menjadi 614 kasus rangkaian angka ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan persoalan insidental.
Dari tahun ke tahun kasusnya justru terus bertambah, anak-anak yang menjadi pelaku perundungan tentunya tidak tiba-tiba, anak belajar dari apa yang dilihat, didengar, dan dibentuk oleh lingkungan di sekitarnya, ketika mengejek, mempermalukan, mengintimidasi bahkan melakukan kekerasan dianggap sebagai candaan atau cara menunjukkan kekuatan, perilaku tersebut lama-kelamaan menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
Perilaku tersebut semakin runyam sebab sistem pendidikan hari ini tidak menjadikan pembentukan kepribadian anak berlandaskan agama, anak lebih banyak diarahkan untuk mengejar prestasi, keterampilan dan keberhasilan secara materi, sementara pembentukan ketakwaan, kontrol diri dan akhlak tidak menjadi perhatian yang sebanding, padahal anak-anak butuh dibekali pemahaman agama untuk menjadi kontrol dirinya menilai baik dan buruk berdasarkan apa yang Allah swt perintahkan.
Karena itu maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar tidak bisa lagi dilihat sebagai ulah individu namun harus dilihat sebagai dampak penerapan sebuah sistem khususnya sistem pendidikan. Di sisi lain negara belum menunjukkan keseriusan dalam menghentikan kekerasan di satuan pendidikan.
Berbagai program dan aturan pencegahan bullying belum mampu mengatasi persoalan secara tuntas hal ini tercermin dari terus meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ketika kasus tersebut bertambah tetapi akar persoalan tidak diselesaikan penanganan akhirnya lebih banyak bersifat reaktif setelah korban berjatuhan.
Negara kapitalisme tidak menempatkan pendidikan dan perlindungan generasi sebagai tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara serius, pemberantasan bullying membutuhkan sistem yang menjadikan agama sebagai landasan kehidupan, disadari atau tidak seseorang akan takut melakukan kemaksiatan termasuk perundungan ketika dia menyadari hubungan dia dengan Allah atau hidroksila billah.
Islam mampu membentuk manusia dengan kesadaran tersebut, lebih dari itu Islam adalah sistem kehidupan sehingga setiap lini kehidupan terikat dengan aturan Allah dalam QS. an-nisa ayat 9 Allah SWT berfirman : “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar”.
Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan agar umat Islam tidak meninggalkan generasi lemah yang tidak mampu menghadapi kehidupan, karena itu pembentukan generasi berkualitas tidak bisa diserahkan hanya kepada sekolah atau individu tetapi membutuhkan peran keluarga, masyarakat dan negara sesuai tugasnya.
Islam mewajibkan keluarga menjadi pihak pertama yang mengajarkan aqidah dan syariat kepada anak-anak masyarakat pun wajib melakukan Amar ma’ruf nahi mungkar sehingga anak-anak melihat secara langsung kontrol sosial dan lingkungan yang menjaga nilai-nilai Islam.
Selanjutnya Islam mewajibkan negara menjadi ra’in atau pengurus bagi rakyatnya, negara dalam Islam yakni khilafah akan memastikan pendidikan berkualitas, terbaik melalui fasilitas memadai, guru kompeten serta kurikulum yang membentuk generasi berkepribadian islam, pendidikan tidak hanya mengejar prestasi akademik tetapi membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai syariat, hal ini sudah dijelaskan oleh syekh atha’ bin Khalil dalam kitab usus at Ta’lim fi ad Daulah al-khilafah.
Bahkan jika perundungan masih terjadi, khilafah akan menerapkan sanksi Islam atau uqubat bagi pelaku yang telah mukallaf atau baligh dan terbukti melakukan perundungan, perbuatannya tidak akan dibiarkan atas nama kenakalan anak, dalam uqubat Islam perundungan dapat dikenai qishos karena perbuatannya mengakibatkan penganiayaan atau pembunuhan.
Adapun jika anak belum baligh maka negara akan memberikan sanksi pada orang tuanya dengan sinergi keluarga, masyarakat dan negara, pendidikan Islam tidak hanya mencetak generasi berprestasi tetapi juga generasi yang berkepribadian Islam dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Wallahu a’lam bi ash-shawaab.









