BPMD Provinsi Sumsel : Pengelolaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Plt Dinas (BPMD Sumsel) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan, H Wilson mengimbau Badan PMD Kabupaten/Kota agar mengurangi pelatihan-pelatihan yang justru membuat pemborosan dana desa.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan (BPMD Sumsel), H Wilson saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (3/8/20).

H Wilson selaku Plt Kadis PMD Sumsel mengatakan, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, efektif, tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi, telah dibentuk tim siber yang terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum, Kepolisian dari Polda Sumsel, PMD dan OPD terkait untuk mengawasi persoalan yang timbul dari penggunaan dana desa.

“Tim tersebut dibentuk untuk mengawasi setiap permasalahan yang timbul. Tim akan terjun langsung ke desa yang bermasalah,” ungkapnya.

Wilson menjelaskan, di Sumsel terdapat 2853 desa, 386 kelurahan, 241 kecamatan dan 76 desa persiapan di 17 Kabupaten/Kota wilayah Sumsel.

“Terkait perkembangan dana desa untuk bantuan penaganan COVID-19, kita telah berkoordinasi dengan konsultan pendamping, Alhamdulillah baru terealisasi tahun 2020 ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Wilson menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pemendes PDTT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa (BLT DD) sudah diarahkan dengan Juknis penanganan Covid-19 telah disalurkan 2 triwulan sesuai dengan program pusat.

“Setiap desa terdapat pendamping desa untuk membawahi setiap desa tergantung jumlah penduduk desa. Kita mempunyai komitmen untuk bersinergi dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan kontribusi positif untuk pengembangan desa. Sesuai visi misi Bapak Gubernur Sumsel, Sumsel Maju untuk Semua. Jadi saya berharap adanya evaluasi pada setiap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Pendamping Desa di 17 Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Lebih lanjut Wilson mengungkapkan, untuk program BPMD Sumsel, dalam hal bantuan, pihaknya akan jalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Sosial terkait penyaluran bantuan. “Ruang lingkup kita adalah pengawasan,” bebernya.

Dia menambahkan, terkait bantuan Gubernur, pada 2019 disalurkan bantuan sebesar Rp 50 juta untuk desa persiapan dan desa definitif sebesar Rp 25 juta.

“Pada tahun ini, bantuan dari Gubernur dana persiapan Rp 100 juta. Nah, desa defenitif tidak lagi mendapatkan karena sudah ada sumber dana dari dana desa,” tutupnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *