Bobol Kartu Kredit, Tiga Pria Dibekuk Subdit Cyber Polda Jatim

* Korbannya Para Artis dan Orang Asing

Securitynews.co.id, SURABAYA- Tiga pria yang diketahui membobol kartu kredit atau ilegal akses carding dibekuk Subdit V Cyber Polda Jatim.

Mereka yang diamankan mempunyai peran yang berbeda-beda dalam memanipulasi data kartu kredit milik orang lain. Pelaku, SG (pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding).

Pelaku, FD (pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding). Pelaku, MR (eksekutor yang melakukan pembelian tiket maskapai dan kamar hotel yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain).

Modusnya, pelaku SG dan FD membuka usaha Agen Travel dengan iming-iming promo tiket diskon 20% – 30%, yang mana media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN.

Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website Traveloka.com dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.

Kemudian SG dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku illegal akses jenis carding yang salah satunya adalah pelaku MR, dengan harga beli hanya sebesar 40%-50% dari harga resmi.

“Lalu tiket itu dijual lagi kepada pelanggan seharga 70%-75% dari harga resmi,” sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (27/2/2020).

Untuk tersangka MR mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara illegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media social Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp. 150.000 – 200.000.

“Dari data kartu kredit yang dibobol itulah lalu digunakan untuk melakukan pembelian tiket-tiket dan diketahui milik orang Jepang,” tambahnya.

Dari perbuatan yang dilakukan oleh masing masing tersangka mendapatkan keuntungan berfarian, SG melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 30.000.000, dalam 1 tahun melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding.

Pelaku FD melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 10.000.000, dalam 2 tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 240.000.000.

Sementara, MR melakukan perbuatan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 20.000.000, dalam kurang lebih 1 tahun melakukan perbuatan carding berhasil melakukan sekitar 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 240.000.000.

Berikut nama-nama artis dan selebgram yang pernah dibiayai tiket penerbangan dan hotelnya oleh para pelaku. Artis itu inisial, G.A, T.M, J.I, B.W, AWK dan R.S.

Mereka akan dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *