Bawa Keris Untuk Jaga Diri, Fajriansyah Jalani Sidang Perdana

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap oleh petugas kepolisian lantaran membawa senjata tajam (sajam ) jenis keris dengan alasan untuk menjaga diri, membuat Fajriansyah Mustar (20) warga Ki Gede Ingsuro Ilir Barat II Palembang, diajukan ke persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH dalam dakwaannya, terdakwa tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris bersarung kayu warna coklat bergagang kayu warna hitam.

“Perbuatan terdakwa Fajriansyah Mustar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Syarifudin SH MH, pada sidang yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (01/09/2020).

Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 01.30 Wib, bertempat di Jalan KI Gede Ing Suro Kelurahan 32 ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Saat itu Rudi Gustiadi dan Arif Satrio dari Tim Hunter Polrestabes Palembang sedang melaksanakan giat hunting untuk menekan tindak kejahatan. Lalu, mereka melihat terdakwa sendirian dan diamankan. Setelah diperiksa, ternyata membawa keris, dan diamankan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *