Securitynews.co.id, BANYUASIN- Tim Unit Reskrim Polsek Betung Banyuasin berhasil membekuk seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial PA (31) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Betung, AKP Yuliko Saputra mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku PA bermula dari adanya informasi akurat yang diperoleh dari masyarakat sekitar, bahwa ada seorang warga yang tengah menggunakan sabu di rumahnya Desa Sukamulya, Rabu (14/10/2020). “Tak menunggu lama, Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputra SH, bersama Kanit Reskrim Iptu Adi Usman SH dan Anggota langsung menindaklanjuti informasi itu. Dengan melakukan penyelidikan kemudian penggerebekan serta berhasil mengamankan PA,” ungkapnya, Jumat (16/10/2020).
Dari penangkapan pelaku, AKP Yuliko menerangkan telah ditemukan sejumlah barang bukti satu paket sabu berat 0,45 gram, seperangkat alat isap. “Ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,45 gram, seperangkat alat isap, dan barang bukti tersebut diakui oleh PA miliknya yang dibeli dari KS (DPO),” tegas Yuliko.
AkP Yuliko juga mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Betung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali