Andalkan Sistem Pelayanan yang Terintegrasi, Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

Securitynews.co.id, PALEMBANG– Peristiwa kecelakaan yang makin sering terjadi belakangan ini menjadi perhatian PT Jasa Raharja untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus percepatan proses penyelesaian santunan sesuai amanah yang diemban PT Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.

Seperti halnya kali ini Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 03.00 kecelakaan kembali terjadi di Jalan Jend Sudirman depan RM Pagi Sore Simpang Charitas. Antara Sp motor Yamaha Bison BG-4051-AAJ yang berjalan dari simpang Pasar Cinde menuju simpang Charitas. Saat hendak berbelok ke arah Jalan Veteran, setiba di TKP telah menabrak Mobil Honda Freed BG-1267-UP yang berjalan dari arah berlawanan. Akibat kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia an. Aprizal Bin Nungcik dan 1 orang luka atas nama Yogi Saputra dirawat di RSUP M. Hoesin Palembang.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Petugas Mobile Service Jasa Raharja Sdr. Dito Agung Laksono bersama personil unit Gakkum Aipda Abimanyu respon cepat melakukan jemput bola guna menyampaikan hak santunan dan survei keabsahan ahli waris dari korban Untuk korban meninggal dunia , Kurang dari 24 jam Santunan telah diselesaikan dan diberikan kepada ahli warisnya yaitu : Ibu Monica Sari selaku istri korban yang sah berdomisili Jln pelita gg wakaf kec Kemuning Kota Palembang yang menerima santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 15 Tahun 2017 yang mana santunan diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris pada tanggal 24 Juni 2022. Sedangkan Korban Luka luka diberikan Jaminan di RSUP M. Hoesin Palembang.

Abdul Haris mengapresiasi terhadap semua pihak yang sudah bersinergi dalam proses penyelesaian santunan ini sekaligus penjaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka. Hal tersebut tak lepas dari sistem pelayanan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan pihak Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit, dan Perbankan sehingga hak masyarakat terhadap santunan Jasa Raharja dan penjaminan biaya rawatan dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dan Haris juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membudayakan tertib berlalu lintas guna meminimalisir risiko kecelakaan.

Sumber : Rilis
Editing : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *