Ratusan Sepeda Motor Disita Polda Jatim, Ini Syarat Pengambilannya

Securitynews.co.id, SURABAYA- Ada ratusan unit sepeda motor yang dikandangkan di Mapolda Jatim dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ratusan motor yang diamankan Polisi Lalu Lintas itu guna mewujudkan Kamseltibcarlantas dalam masa PSBB di Kota Surabaya, dan bukan tanpa alasan.

Ditlantas Polda Jatim mengamankan 302 unit kendaraan bermotor yang digunakan balap liar dan juga dirubah tidak sesuai standar. Sebanyak 23 motor diamankan saat digunakan balap liar sedangkan 279 kendaraan lainnya menggunakan knalpot brong.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra mengatakan, ratusan motor itu hasil penindakan dari gabungan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak.

“Ratusan kendaraan diamankan berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di Surabaya,” sebut Budi Indra, Jumat (5/6/2020).

Lanjut Kombes Pol Budi, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ditindak oleh petugas lalu lintas Polda Jatim bisa mengambil kendaraannya kembali dengan syarat menunjukkan surat-surat resmi baik STNK maupun BPKB kendaraan tersebut.

Pemilik juga diharuskan menyelesaikan denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya, setelah menunjukkan syarat-syarat itu kendaraan dapat diambil atau diserahkan kepada pemiliknya.

“Untuk pengambilan barang bukti tidak dikenai biaya alias gratis, namun harus menyelesaikan administrasi tilang serta menunjukkan surat-surat resmi dan jika kendaraannya memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya diharuskan mengembalikan sesuai standar,” tutup Budi Indra.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali