Securitynews.co.id, SURABAYA- Dini hari, tepatnya Rabu 20 Mei 2020 sekira pukul 04.00 WIB, Polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Mulyorejo Surabaya.
Unit 2 Tim 5 Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya langsung merangsek masuk setelah informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika didalami dan diselidiki.
Di dalam rumah di Jalan Mulyorejo Tengah Gg. V/ RT. 006, Mulyorejo Surabaya tersebut dapat diamankan dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu.
Dua pria yang diamankan yakni, Vio Daputra (21) montir bengkel sepeda motor warga Jalan Mulyorejo Tengah Gg. V, Surabaya dan Shihab Afrizal Manal (24) warga Jalan Mulyorejo Tengah Gg. V, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian membenarkan jika anak buahnya telah menggerebek rumah di daerah Mulyorejo dan mengamankan dua pria terduga pelaku pemilik Sabu.
“Info dari masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan ternyata benar,” sebut Memo Ardian, Minggu (31/5/2020).
Rupanya, selain bekerja sebagai montir sepeda motor, mereka juga diduga pengecer narkotika jenis Sabu yang diedarkan di sekitar Surabaya.
“Barang bukti dari keduanya didapat petugas setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan disembunyikan dalam sebuah power bank,” imbuh Memo Ardian.
Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti di antaranya, 1 (satu) paket Sabu dengan berat total ± 4,05 (empat koma nol lima) gram beserta plastik klipnya, uang tunai hasil penjualan Rp. 350.000, dan 1 (satu) buah powerbank.
Keduanya diduga melanggar Pasal 114 (1) jo. Pasal 132 (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini, petugas masih mengembangkan guna mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait dan untuk kepentingan penyidikan pelakunya dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” tandas Memo Ardian.
Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali