Pria Beristri Cabuli Anak Bawah Umur

Securitynews.co.id, MUBA- Unit Reskrim PPA Resort Muba berhasil menangkap seorang pria beristri dan telah memiliki empat, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan di kamar rumah pelaku sendiri, Senin 13 April 2020 sekira pukul 16.00 Wib.

“Pelaku yang kita tangkap bernama A (50) warga Kec.Batanghari Leko Kab.Muba. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita,” tegas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris SH MH saat dikonfirmasi pagi tadi, Kamis (14/05/2020).

Korbannya sendiri berinisial AR (6), berstatus pelajar. Diceritakan Delli, rumah korban AR dan pelaku hanya berjarak 40 meter saja. Selama ini korban sering nonton TV di rumah Pelaku, namun pada Senin 13 April 2020 sekira Pukul 16.00 Wib rumah pelaku yang dalam keadaan sepi langsung dimanfaatkannya dengan menarik paksa korban ke dalam kamarnya. Kemudian, jari tangan kanan pelaku dimasukkan ke dalam kemaluan korban. Tak sampai disitu, pelaku pun melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya di kemaluan korban sampai luka lecet. “Nga Jangan crito samo siapo siapo yo,” kata pelaku waktu itu.

Keesokan harinya, korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada ibunya perihal yang dialaminya. Bak disambar petir, kedua orang tua korban pun langsung melaporkan ke Unit PPA. Berdasarkan bukti hasil visum dan Saksi – saksi, Rabu (13/05/2020) siang pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan : Soni
Editor/Posting : Imam Ghazali