Hendak Transaksi Sabu 260,42 Gram, Awang Diganjar 10 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terungkapnya transaksi narkotika jenis sabu di parkiran Bank BCA Demang Lebar Daun, seberat 260,42 gram, terdakwa Roza Irawan als Awang (27) warga Dusun II Talang Tengan Darat Kec. Lubuk Keliat Kabupaten OI Sumsel. Diganjar majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Sunggul SH MHum menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang didakwakan JPU dalam surat dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roza Irawan als Awang dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan pidana Denda Sebesar RP. 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim kepada terdakwa yang dibacakan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (11/05/2020).

Diketahui vonis majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 3 (tiga) tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda SH MH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman selama 13 tahun Denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Bahwa bermula saksi petugas anggota Sat Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Demang lebar daun tepatnya di halaman parkir Bank BCA Palembang sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, lalu setelah sampai di jalan Demang lebar daun para saksi melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigai.

Kemudian para saksi langsung mendekati terdakwa dan langsung mengeledah tas terdakwa yang sedang dipakai oleh terdakwa, lalu pada saat para saksi melakukan penggeledahan tas terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100,16 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100,21 gram, 4 (empat) bungkus plastik bening masing masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 36,02 gram, 1 bungkus platik bening berisika narkotika jenis sabu dengan berat 24,03 gram dengan berat keseluruhnya 260,42 gram.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *