Wow! Polisi Sita Satu Kwintal Sabu dari Bandar yang Ditembak Mati

Securitynews.co.id, SURABAYA- Petualangan Iwan Hadi Setiawan (30), warga Jalan Manukan Ranu, Surabaya sebagai bandar narkoba berakhir, setelah ditembak mati Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dia tewas ditembak setelah menyerang menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Iwan disergap Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat keluar dari sebuah apartemen di Surabaya pada Selasa (12/5/2020) dinihari. Dia tewas dalam perjalanan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah tertembak. Jenazah Iwan kemudian dibawa ke Kamar Mayat RSU dr Soetomo, Surabaya.

Penyergapan dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian dan Kanit I Iptu Raden Dwi Kennardi. Saat beberapa personel mengantar jenazah Iwan ke RSU dr Soetomo, personel lainnya menggeledah kamar apartemen Iwan.

Dari kamar Iwan, disita 100 kilogram atau satu kwintal narkoba jenis sabu dan 4000 butir pil happy five. Banyaknya sabu yang disita dalam satu kasus ini menjadi rekor baru di Polrestabes Surabaya bahkan Polda Jatim dan jajaran.

Prestasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian dan anggotanya itu langsung diapresiasi Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran yang memimpin langsung pers rilis kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (12/5/2020) siang.

“100 kilogram ini merupakan angka pengungkapan yang fantastis untuk Polda Jawa Timur sampai dengan hari ini. Perlu rekan-rekan semua ketahui bahwa kehadiran saya selaku kapolda, yang pertama untuk mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada seluruh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah mengungkap jaringan ini,” tutur Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil menambahkan, sesuai dengan arahannya kepada seluruh jajaran bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, harus terus melakukan upaya penegakan hukum khususnya kejahatan-kejahatan yang mendapat perhatian luas dari publik.

Seperti narkotika, kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor serta kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan Covid-19 yaitu penimbunan alat kesehatan mulai dari masker, obat, vitamin dan sejenisnya serta penimbunan sembako.

“Ini membuktikan bahwa kami tidak tidur. Saya ingatkan kepada pelaku tindak pidana yang ada di Jawa Timur. Bahwa anggota Polda Jatim tidak tidur. Kami akan terus mengungkap, kami akan terus menindak, kami akan terus mengejar siapa saja pelaku kejahatan yang mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana yang menjadi perhatian luas oleh publik,” tegas Alumni Akpol Tahun 1991 ini.

Fadil juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. Walaupun sudah akan meninggalkan Kota Surabaya, semangat Sandi untuk Jogo Suroboyo dan Jawa Timur tetap berkobar.

“Saya kira itu ya Pak Sandi. Dan apresiasi saya untuk Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian dengan tim salam untuk seluruh anggota mudah-mudahan semangat ini terus dipertahankan dan dapat ditiru dan dicontoh oleh jajaran yang lainnya,” ungkap mantan Dirtipid Siber Bareskrim Polri ini.

Fadil menjelaskan, dari pengunakapan itu ada satu tersangka yang diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melawan anggota.

“Anggota juga mengamankan senjata rakitan jenis revolver dari tersangka. Dugaan mereka ini jaringan Lapas Medaeng,” jelas Fadil yang juga didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko .

Sementara itu, Kombes Pol Sandi Nugroho menyebut bahwa penyergapan terhadap Iwan itu bermula dari pengungkapan jaringan awal. Di mana Unit I menangkap tersangka Achmad Uwais alias Badrun, warga Jalan Ngagel Mulyo XV, Surabaya. Kemudian dikembangkan menangkap temannya bernama Wahyu Rosyid alias Ipek (23), warga Ngagel Rejo Utara, Surabaya.

“Kedua tersangka awal ini mendapat sabu dari tersangka Iwan. Waktu itu kami sita 125 gram sabu dari keduanya,” ungkap Sandi.

Selanjutnya penangkapan dilakukan kembali terhadap Andrianto (37), warga Jalan Bibis Karah, Wonokromo, Surabaya. Dari tersangka Andrianto disita satu gram sabu. Hasil interogasi diketahui sabu itu didapat dari tersangka Yuli Kurniawan (46),
warga Jalan Dusun Peterongan, Masangan Kulon, Sukodono, Surabaya yang kemudian ditangkap dengan barang bukti 26 gram sabu.

“Tersangka Yuli ini mengaku mendapat barang dari Iwan dan kami lakukan penyelidikan. Anggota akhirnya menyelidiki ke lokasi,” jelasnya.

Sandi menambahkan, setelah menyergap Iwan saat hendak meninggalkan apartemen, Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Satreskrim Polrestabes Surabaya menggeledah kamar apartemen Iwan di Surabaya Timur. Dalam penggeledahan itu ditemukan 90 kilogram sabu dan 4000 butir pil happy five.

“Sabu itu disimpan dalam tas besar di dalam apartemen tersebut,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, setelah menggeledah kamar apartemen milik Iwan, ia dan timnya menuju rumah kontrakan Iwan di Jalan Kartini, Surabaya. Saat digeledah ditemukan 10 kilogram sabu.

“Jadi dari tersangka Iwan, kami sita 100 kilogram sabu. Dan jika ditotal dengan jaringannya yang kami tangkap sebelumnya itu, total kami sita 100,200 kilogram sabu,” beber Memo.

Dari catatan, tersangka Iwan bertransaksi dengan semua jaringannya menggunakan kode kue. Dia mendapat sabu dan narkoba jenis lain secara ranjau dari Slipi, Jakarta.

“Masih kami lakukan pengembangan lagi sesuai arahan Pak Kapolres dan Pak Kapolda,” tandas Memo.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali