Aniaya Korbannya, Pria Paru Baya Jadi Pesakitan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Seorang pria paru baya diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korbannya di bagian wajah. Akibatnya, terdakwa Lili (61) warga Jl. Srijaya Negara Kelurahan Bukit Lama Palembang diseret ke meja hijau.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, menyatakan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban R.A Alfian Bin R.A Syahabodien.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana”, ungkap JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim Toch Simanjuntak SH MHum, secara Telekonferensi diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, Kamis (23/04/2020).

Kronologis dakwaan JPU, bahwa terdakwa Lili pada hari sabtu tanggal 09 November 2019 sekira Pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Sei Sahang Depan Diploma IV Politeknik Sriwijaya Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Bermula dari saksi RA Alfian menjemput keponakannya bernama Muhammad Fadil di rumah ibu kandung saksi R RA Alfian kemudian saksi RA Alfian berjalan bersama dengan saksi Muhammad Fadil saat itu M. Fadil berjalan duluan di depan saksi RA Alfian kemudian terlihat M. Fadil ribut mulut dengan Dandi dimana saat itu dandi memukul kepala M. Fadil bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali lalu M Fadhil menghampiri Dandi menanyakan maksud Dandi memukul saksi M Fadil kemudian datang saksi RA Alfian melerai keributan antara Dandi dengan M. Fadil.

Namun secara tiba-tiba datang terdakwa yang merupakan Paman dari Dandi saat itu terdakwa langsung memukul ke arah wajah saksi RA Alfian sebanyak 1 (Satu) kali mengenai bibir atas sebelah kiri hingga saksi RA Alfian mengalami luka sobek di bagian bibir Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi RA Alfian mengalami luka robek 3 (tiga) jahitan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali