Oleh: Oktiwi Rani Kasmir
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen tinggi pemerintah untuk memperluas akses pendidikan gratis dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Kepala Negara mengarahkan penyediaan layanan pendidikan gratis di sekolah dan madrasah negeri, mulai dari jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar, menengah, hingga menyiapkan skema pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 824 triliun pada 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran pendidikan tersebut tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kita melihat Rp 824 triliun ini, kan ada yang di pusat, ada yang masuk ke APBD, yang di pusat itu dari berbagai macam kementerian, ada yang di Kementerian Pendidikan, ada yang di Kementerian Dikti, ada yang di Kementerian Agama, ada juga di Kementerian-Kementerian lain yang lebih kecil,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Sumber kompas.com 24/09/2026).
Pendidikan bukan hanya urusan individu, tetapi memiliki peran sosial dalam membangun kehidupan masyarakat.
Karena itu, pendidikan semestinya tidak dipandang sebagai komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu membayar. Pendidikan merupakan kebutuhan penting manusia dan memiliki posisi strategis bagi kehidupan masyarakat dan negara.
Di tengah persoalan mahalnya biaya pendidikan, wacana kuliah gratis kembali mengemuka. Presiden Prabowo menginstruksikan agar program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) disiapkan secepatnya dan dilaksanakan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah juga sedang menghitung berbagai komponen pembiayaan, termasuk UKT, IPI jalur mandiri, dan sumber pendapatan lain PTN (Kompas.com, 24/09/2026).
Wacana ini tentu patut diapresiasi. Namun, sebagai negara penyelenggara pendidikan dan sebagai perhatian seorang pemimpin, akankah harapan kuliah gratis bukan sekadar wacana di tengah komersialisasi pendidikan?
Angka Rp 824 triliun adalah total anggaran pendidikan 2027, bukan anggaran khusus untuk kuliah gratis. Pemerintah masih menghitung kebutuhan dan skema pembiayaan kuliah gratis di PTN.
Prabowo juga menyebut dana hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan gratis. (bbc.com, 24/09/2026).
Sekilas, kebijakan ini tentu terdengar menggembirakan. Mahasiswa tidak lagi dibebani biaya kuliah. Namun, benarkah persoalan pendidikan selesai hanya dengan menggratiskan biaya kuliah?
Gratis, Namun Sistemnya Tetap Sama
Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Sebab, yang berubah hanya siapa yang membayar, bukan sistem pendidikan yang berlaku.
Selama pendidikan ditempatkan dalam kerangka investasi ekonomi dan dikelola dengan prinsip otonomi perguruan tinggi, biaya pendidikan tetap menjadi persoalan.
Terlebih, PTN-BH memiliki ruang pengelolaan dan pendanaan yang lebih mandiri artinya struktur pembiayaan PTN yang semakin mendorong kampus mencari sumber pendapatan sendiri.
Pendidikan bukan hanya urusan individu, tetapi memiliki peran sosial dalam membangun kehidupan masyarakat.
Karena itu, pendidikan semestinya tidak dipandang sebagai komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu membayar. Pendidikan merupakan kebutuhan penting manusia dan memiliki posisi strategis bagi kehidupan masyarakat dan negara.
Di tengah persoalan mahalnya biaya pendidikan, wacana kuliah gratis kembali mengemuka. Presiden Prabowo menginstruksikan agar program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) disiapkan secepatnya dan dilaksanakan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Gratis Kuliah, Berubahkah sistemnya?
Menurut para pengamat, kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Yang berubah bisa saja hanya siapa yang membayar, sementara sistem pembiayaannya tetap sama.
Jika biaya kuliah mahasiswa kemudian ditanggung APBN, mahasiswa memang tidak lagi membayar secara langsung. Namun, apabila perguruan tinggi tetap ditempatkan sebagai pihak yang otonom dalam kerangka pengelolaan keuangan dan didorong mencari berbagai sumber pendapatan, ruang komersialisasi belum tentu hilang.
Sebab, di tengah prosesnya, kebijakan tersebut dapat terjegal oleh regulasi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, termasuk keuangan.
PTN badan hukum bahkan memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri. Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah mahasiswa membayar UKT atau tidak, tetapi bagaimana pendidikan itu ditempatkan dan dikelola dalam sistem.
Di sinilah letak masalahnya. Jika pendidikan masih diposisikan dalam logika efisiensi pembiayaan, sumber pendapatan, dan kemampuan fiskal negara, maka kebijakan gratis dapat berubah mengikuti kondisi anggaran.
Ketika kemampuan fiskal berubah, apakah jaminan pendidikan juga ikut berubah?
Padahal, pendidikan bukan kebutuhan sesaat, tetapi berkelanjutan. Setiap generasi membutuhkannya.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan membebaskan mahasiswa dari pembayaran, tetapi sistem yang menjadikan pendidikan sebagai hak yang benar-benar dijamin oleh negara.
Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan yang harus dijamin negara. Negara bukan sekadar menjadi regulator atau pemberi subsidi kepada masyarakat, tetapi bertanggung jawab memastikan rakyat memperoleh pendidikan yang layak.
Dalam sistem Islam, pendidikan tidak dibangun dengan menjadikan hak mendapat pendidikan berikut kemampuan ekonomi individu sebagai syarat utama memperoleh pendidikan.
Berdasarkan Sirah Nabi SAW dan tarikh Daulah Khilafah (lihat Al Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan gratis dan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan ke tahap yang lebih tinggi, disertai fasilitas lengkap oleh negara.
Kesejahteraan dan gaji para pendidik juga sangat diperhatikan. Biayanya dari mana? Diambil dari kas Baitul Mal.
Negara berkewajiban menyediakan sarana pendidikan, tenaga pendidik, fasilitas, serta pembiayaan sebagai hak setiap individu rakyat memperoleh pendidikan tanpa terbebani biaya.
Dalam sistem ekonomi Islam, Baitul Mal sebagai institusi keuangan negara menjadi sumber pemasukan negara. Termasuk pengelolaan harta kepemilikan umum yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Dengan demikian, pembiayaan pendidikan ditempatkan sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar proyek yang harus disesuaikan dengan kemampuan membayar masyarakat.
Perhatian Rasulullah SAW terhadap dunia pendidikan dan para Khulafaurasyidin dilanjutkan para pemimpin sesudahnya. Maka, perkara itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan kepala negara.
Lembaga pendidikan berkembang bersama dukungan negara, wakaf, dan berbagai sumber pembiayaan publik sehingga ilmu tidak semata-mata menjadi komoditas ekonomi.
Karena itu, persoalan pendidikan sebenarnya bukan pada kuliah gratis, tetapi lebih kepada sistem apa yang menjamin pendidikan sebagai kebutuhan rakyat.
Jika negara hanya memindahkan beban pembayaran dari mahasiswa ke APBN, persoalan pembiayaan memang dapat teratasi pada satu tahap. Namun, hal itu tidak menyentuh akar persoalannya jika strategi komersialisasi pendidikan belum dihilangkan.
Pendidikan tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan sebagai kebutuhan rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.
Dalam kerangka politik Islam, negara berfungsi sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelindung urusan rakyat. Kebijakan negara tidak semestinya bergantung pada kepentingan jangka pendek, pergantian pemerintahan, atau kemampuan masyarakat membeli layanan tersebut.
Pendidikan harus dijamin secara sistematis dan berkelanjutan.
Dengan demikian, solusi persoalan pendidikan bukan terletak pada mencari anggaran, tetapi kita membutuhkan sistem yang selama ini bisa mengeluarkan logika komersialisasi, yakni Sistem Islam yang dahulu pernah diterapkan. Wallahu a’lam bish-shawab.








